LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.Com – Seorang pria berinisial FK (42) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe bersama pelaku juga diamankan barang bukti transaksi 2 kilogram benda yang diduga sabu-sabu.
FK yang merupakan warga Aceh Timur ditangkap pada Kamis (30/11/), sekira pukul 16.30 Wib. Penangkapan tersangka oleh Sat Narkoba Polres Lhokseumawe di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe AKP Wijaya Yudi Stira Putra kepada awak media, Senin (04/12/23) mengatakan, informasi keberadaan pemasok narkoba ini berawal dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka kerap memasok Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Lhokseumawe.
Setelah menerima informasi tersebut, “tim kita langsung melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap aktivitas jual beli yang diduga sabu pada tersangka.”
Ditambahkannya, anggota memburu tersangka dari Lhokseumawe hingga ke Aceh Timur tepatnya di sebuah gubuk di pinggir tambak ikan yang berada di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
“Saat tim Resmob Sat Narkoba Polres Lhokseumawe tiba disekitar lokasi, terpantau seorang laki-laki yang diduga tersangka sedang duduk dalam gubuk, namun saat dilakukan penggerebekan tersangka mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke dalam sungai, tapi atas kesigapan anggota, tersangka berhasil kita tangkap,” ujar Wijaya.
Lebih lanjut, AKP Wijaya menjelaskan, tersangka langsung diintrogasi dan mengaku bernama FK, ketika dilakukan penggeledahan digubuk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus benda yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 2.077 Gram Bruto. Barang tersebut tersimpan dalam kemasan plastik teh warna hijau bertuliskan guanyinwang.
Berdasarkan hasil introgasi petugas, tersangka mengakui barang yang diduga sabu tersebut ia peroleh dari tersangka M yang saat ini masih diburu atau DPO.
Selain itu, bersama tersangka juga turut disita satu unit Sepmor merk Honda Vario warna merah tanpa Nopol, jelasnya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, atas perbuatannya, FK akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama hingga 20 tahun, pungkas Kasat Res Narkoba.
Penulis : ROBBY



















