Residivis Narkoba Kembali Pakai Sabu-sabu

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD MH (58) tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkapnya di sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam. Geraknya mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kota Banda Aceh tercium polisi. Residivis narkoba ini pun tak bisa mengelak … Read more

MH bersama barang bukti 0,24 gram sabu-sabu FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

MH bersama barang bukti 0,24 gram sabu-sabu
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

MH (58) tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkapnya di sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam. Geraknya mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kota Banda Aceh tercium polisi. Residivis narkoba ini pun tak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan 0,24 gram sabu-sabu bersama dirinya.

Pangkalnya, polisi mendapat informasi dari warga, MH sering mengunsumsi sabu-sabu. Berdasar laporan itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap, mengerahkan tim untuk menyelidiki.

Mendapat perintah tersebut, personel polisi mengintai gerak-gerik MH. Akhirnya, pada Kamis (4/6/2020) malam, polisi mengikuti MH sehabis meneguk kopi di salah satu warung kawasan Banda Raya. MH yang tak menyadari dirinya telah diintai, langsung menuju ke rumahnya.

Setiba MH di rumah, polisi langsung memeriksa di tubuhnya. Alhasil, polisi menemukan 0,24 gram sabu-sabu di celana dalamnya. Diduga kuat, sabu-sabu tersebut sisa dia gunakan.

Untuk meastikan dugaan tersebut, polisi langsung mengecek urine MH. Hasilnya, MH positif mengandung methampethamine (sabu-sabu).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan MH pernah dijerat kasus sama pada 2012 lalu. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” tandas Trisno.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Baca Juga:  KIP Aceh Rilis Daftar Pemilih Sementara Terbaru Hasil Perbaikan

Berita Terkini

Haba Nanggroe