
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH
BANDA ACEH │ ACEH HERALD
MH (58) tak berkutik saat aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkapnya di sebuah rumah di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Kamis (4/6/2020) malam. Geraknya mengedarkan sabu-sabu di wilayah hukum Kota Banda Aceh tercium polisi. Residivis narkoba ini pun tak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan 0,24 gram sabu-sabu bersama dirinya.
Pangkalnya, polisi mendapat informasi dari warga, MH sering mengunsumsi sabu-sabu. Berdasar laporan itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap, mengerahkan tim untuk menyelidiki.
Mendapat perintah tersebut, personel polisi mengintai gerak-gerik MH. Akhirnya, pada Kamis (4/6/2020) malam, polisi mengikuti MH sehabis meneguk kopi di salah satu warung kawasan Banda Raya. MH yang tak menyadari dirinya telah diintai, langsung menuju ke rumahnya.
Setiba MH di rumah, polisi langsung memeriksa di tubuhnya. Alhasil, polisi menemukan 0,24 gram sabu-sabu di celana dalamnya. Diduga kuat, sabu-sabu tersebut sisa dia gunakan.
Untuk meastikan dugaan tersebut, polisi langsung mengecek urine MH. Hasilnya, MH positif mengandung methampethamine (sabu-sabu).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan MH pernah dijerat kasus sama pada 2012 lalu. Akibat perbuatannya, penyidik menjerat MH dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya, hukuman 12 tahun penjara,” tandas Trisno.(*)
PENULIS : POPON EL AZWANI




















