
TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com –
KEPALA Disperindagkop Aceh Selatan, T. Harida Aslim, SE, MM, melalui Yunardi, SP, Kabid Koperasi Disperindagkop dan UKM Aceh Selatan, memastikan jika operasional rentenir yang berkedok sebagai koperasi itu, sebagai tindakan illegal. “Kelompok itu tak hubungan sedikitpun dengan Disperindagkop Aceh Selatan. Karena memang tak pernah dikeluarkan izin kpada mereka,” tandas Yunardi.
Ditambahkan, Lembaga yang diakui sebagai koperasi oleh para rentenir itu, tak pernah terdaftar atau mengurus surat izin operasional di Disperindagkop Aceh Selatan. Karenanya, sepak terjang mereka taka da kaitan sedikitpun dengan Disperindagkop Aceh Selatan, ungkap Yusnardi.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Aceh Selatan saat ini diresahkan dengan kehadiran kelompok yang mengaku koperasi, lalu menawarkan bantuan dana dengan bunga mencapai 20 persen. Mereka datang dengan segala kemudahan regulasi, namun itu dipastikan hanya akal bulus untuk menarik para calon korbannya.
Pihak Disperindagkop Aceh Selatan berharap agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Aceh Selatan tidak menggunakan jasa para rentenir berkedok koperasi itu. Disebut-sebut, banyak warga di Aceh Selatan terjebak pada sistem pinjaman tersebut. Dugaan rentenir berkedok koperasi itu, justru meminjamkan uang kepada masyarakat, terutama masyarakat yang sedang terjepit kebutuhan ekonomi, imbuh Kadis Kadis Disperindagkop. “Kita sangat mengharapkan warga untuk tidak lagi meminjam dana kepada pihak rentenir, di sisi lain Disperindagkop sangat mendukung program BUMN pusat melalui koperasi yang resmi,” pungkas Kadis Disperindagkop.
PENULIS : ZULFAN (ACEH SELATAN)




















