Rentenir atau Bank 47  ‘Haram’ Beroperasi di Langsa,  Walkot Terbitkan Surat Edaran

KOTA LANGSA I ACEHHERALD.com – Tindakan murtad (pindah atau keluar dari agama dari Islam) yang ditempuh oleh janda dua muda dua anak, Fitri (29), asal Alue Beurawe Langsa Barat, setelah bergaul dengan rentenir kafir atau non muslim, membuat Walikota Langsa bersikap tegas, mengharamkan operasional renternir dalam wilayah Pemko Langsa. Larangan itu diwujudkan dengan keluarnya Surat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

KOTA LANGSA I ACEHHERALD.com – Tindakan murtad (pindah atau keluar dari agama dari Islam) yang ditempuh oleh janda dua muda dua anak, Fitri (29),  asal Alue Beurawe Langsa Barat, setelah bergaul dengan rentenir kafir atau non muslim, membuat Walikota Langsa bersikap tegas, mengharamkan operasional renternir dalam wilayah Pemko Langsa. Larangan itu diwujudkan dengan keluarnya Surat Edaran anti rentenir yang di keluarkan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah.

Selama ini, rentenir atau lintah darat yang beroperasi di seputaran Langsa, umumnya orang luar, termasuk dai Aceh Tamiang. Salah seorang rentenir itulah (Edi Simon) yang sukses menggondol janda Fitri yang Muslimah menjadi kafir setelah murtad. Belakangan disebut sebut Fitri telah menikah dengan Edi Simon yang tentu saja sesuai agama kristen, di Medan.

Sebagaimana viral di berbagai media, Fitri janda dua anak pindah agama setelah bergaul dengan Edy Simson (42), salah seorang rentiner yang beroperasi di Kota Langsa. Diduga, Fitri pindah agama akibat pengaruh rentiner yang membungakan uangnya kepada warga Kota Langsa.

Terkait kasus tersebut, Walikota Langsa Usman Abdullah akhirnya  bertindak tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) anti rentiner. SE bernomor 450/1505/2020 Tanggal 25 Juni 2020 itu, ditujukan kepada lima camat dan 66 Geuchik/Gampong yang ada dalam wilayah Kota Langsa, Kamis (25/06/2020).

Surat edaran tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi menjamurnya praktek rentiner atau diistilahkan “Bank Rente” di Kota Langsa. Banyak cara yang dilakukan para tengkulak itu diantaranya pinjaman lewat koperasi atau dengan bermain julo-julo yang ujung-ujungnya melilit leher nasabah.

Dalam SE itu, Walikota Langsa menegaskan untuk melakukan pengawasan terhadap para pendatang serta melaporkan bila ada gerak gerik yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Firli Bahuri Bersikukuh Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Sudah Sesuai Prosedur

Walikota juga meminta masyarakat melapor ke aparat Gampong apabila ada tamu yang mencari rumah kontrakan untuk berdomisili di kawasan gampong dalam wilayah Kota Langsa.

Kepada aparat gampong, Walikota juga menginstruksikan agar mendata warga yang menjadi nasabah rentenir dan juga mengatisipasi terjadinya transaksi “Rente” dengan mengawasi  kaki tangan “Rente” ketika mendatangi warga.

Selanjutnya, seluruh Camat dan Keuchik di Kota Langsa agar lebih intensif lagi mengawasi pendatang dari luar, lebih-lebih yang beraktivitas di bidang dengan  mengatasnamakan koperasi rentenir atau “Bank 47” sehingga masyarakat Kota Langsa tidak terjerat hutang yang sangat meresahkan.

Sebaliknya, warga yang membutuhkan dana segar bisa berhubungan langsung dengan bank yang legal. Jikapun ada  masyarakat yang sudah terlanjur menjalin kerjasama dengan rentenir atau Bank 47 segera melapor ke aparat gampong atau kecamatan setempat, demikian antara lain isi SE Walikota Langsa.

 

Penulis Ridwan Suud (Aceh Timur/Langsa)

Berita Terkini

Haba Nanggroe