LHOKSEUMAWE, ACEH HERALD.com- Kabar berhembus dari gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/RI) terkait bakal direvisi pasal dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Tidak semua pasal yang akan direvisi tetapi yang disentuh hanya pasal yang mengatur tentang dana otonomi khusus (Otsus).
Dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR/RI) tahun 2019 terdapat judul rancangan undang-undang (RUU) terhadap perubahan UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang berada diurutan no 33.
Anggota DPR/RI TA Khalid (Fraksi Partai Gerindra) kepada Acehherald.com, Jumat 13 Desember 2019 membenarkan bakal direvisi pasal dalam UUPA. “Fokus revisi untuk menperpanjang dan menpermanenkan Dana Otsus,” katanya.
Hasil penelusuran Acehherald.com, pasal dalam UUPA yang mengatur tentang Dana Otsus hanya berlaku 20 tahun. Pasal 183 ayat 1 menyebutkan, “dana otonomi khusus ….merupakan penerimaan pemerintah yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan pemeliharaan infrastruktur , pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendanaan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Pasal 2 UUPA menjelaskan, “dana otonomi khusus..……berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dengan rincian untuk tahun pertama sampai tahun kelima belas yang besarannya setara dengan 2 persen plafon dana alokasi khusus nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarannya setara dengan 1 persen plafon dana alokasi umum Nasional.”
Kalau menghitung tahun mulai berlaku kucuran dana Otsus untuk Aceh pasca pengesahan UUPA tanggal 1 Agustus tahun 2006, maka dana Otsus sudah diterima oleh Aceh sekitar 12 tahun. Artinya dana Otsus yang diterima Aceh sebanyak 2 persen dari DAU nasional hanya sampai tiga tahun lagi (2023). E
Sedangkan setelah itu hingga sisa waktu lima tahun lagi diterima sebanyak 1 persen dari DAU nasional.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara
Editor : Nurdinsyam