‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh dan Suami Divonis Mati!

JPU Rizkie menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Hanisah bersama suaminya, Al Riza alias Riza, dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.
Sidang ratu narkoba asal Aceh (Goklas Wisely/detikSumut)

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Ratu narkoba asal Bireuen, Aceh, Hanisah alias Nisa binti Abdullah, divonis mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Selain Hanisah, hakim memvonis mati suaminya, Al Riza alias Riza, dan Maimun alias Bang Mun.

Hanisah menjalani persidangan bersama lima terdakwa lainnya. Tiga terdakwa lainnya masing-masing divonis penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Narul, Hamzah, dan Mustafa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V PN Medan kepada para terdakwa yang mengikuti persidangan secara online, Rabu (8/5/2024).

“Sementara Terdakwa Al Riza, Maimun, dan Hanisah masing-masing dijatuhi pidana mati,” tambahnya.

Hadi mengatakan tidak ada hal meringankan bagi para terdakwa. Sedangkan hal memberatkan adalah keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, kejahatan tersebut merupakan extraordinary crime dan barang buktinya cukup banyak.

Sebelumnya, JPU Rizkie menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Hanisah bersama suaminya, Al Riza alias Riza, dan empat terdakwa lainnya terlibat dalam kasus narkoba dengan barang bukti 52 kg sabu dan 129 kg pil ekstasi.

Sumber: news.detik.com

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Terima Audensi Forum Rektor Perguruan Tinggi Islam
Kata Kunci (Tags):
narkoba, vonis mati, ratu narkoba aceh, narkotika, pn medan, hukum, ratu narkoba,

Berita Terkini

Haba Nanggroe