Raqan Perlindungan Anak tak Selesai Dibahas Setahun

Terungkapnya belum ketuk palu dua raqan ini mengemuka dalam paripurna DPRK Lhokseumawe tanggal 18 April 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRK. Pertemuan berjudul rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengumuman dan penetapan program legislasi Lhokseumawe tahun 2025 berisi beberapa raqan prioritas
Kabag Hukum dan Humas, Cut Elya Safitri,SKH, M.S.M

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE, ACEHHERALD – Dewan Perwakilan Rakyat Lhokseumawe tahun 2024 tidak selesai membahas dua rancangan qanun (raqan) dalam setahun. Qanun yang menjadi pekerjaan rumah legislator adalah raqan perlindungan anak dan kawasan tanpa asap rokok. Pada tahun 2024 dua aturan ini belum ketuk palu dan dimasukkan kembali dalam program legislasi tahun 2025.

Terungkapnya belum ketuk palu dua raqan ini mengemuka dalam paripurna DPRK Lhokseumawe tanggal 18 April 2025 yang dipimpin oleh Ketua DPRK. Pertemuan berjudul rapat paripurna DPRK Lhokseumawe dalam rangka pengumuman dan penetapan program legislasi Lhokseumawe tahun 2025 berisi beberapa raqan prioritas.

Adapun beberapa rancangan qanun yang perlu segera dibahas adalah, raqan ketertiban umum, perlindungan anak, raqan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, MPD, Kawasan tanpa asap rokok, raqan perubahan kedua atas qanun kota Lhokseumawe nomor 1 tahun 2015 tentang gampong, raqan RPJM tahun 2025-2029, pengelolaan limbah domestik, raqan perubahan qanun 9 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah kota Lhokseumawe, raqan LPJ tahun 2024, raqan perubahan anggaran tahun 2025 dan qanun APBK tahun 2025.

Baca Juga:  Nurul Fahmi, PSM Aceh Besar Raih Teladan Peringkat I se-Aceh

Berita Terkini

Haba Nanggroe