
TAKENGON I ACEHHERALD.com –
APARAT Kepolisian Sektor (Polsek) Pintu Rime Gayo mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerasan dan perampasan Hp milik salah seorang petugas koperasi di Bener Meriah, Kamis, (10/09/20). Kejadian perampasan itu sendiri terjadi pada Senin, (07/09) yang lalu.
Aksi perampasan ini terjadi di Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, seperti dikatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K, melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Iptu Mustafa.
Kepada awak media Mustafa mengatakan, kedua orang tersangka pelaku itu adalah, RA (25) warga kecamatan Pintu Rime Gayo dan AJ (39) warga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah.
Lebih lanjut, Mustafa menjelaskan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa1 unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria tanpa Body dan tanpa Nomor Polisi, yang merupakan milik pelaku dan 1 unit Handphone merk infinix milik sikorban. “Benar kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan perampasan Hp milik salah seorang petugas koperasi yang beroperasi di Kabupaten Bener Meriah,” ujar Mustafa
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Pintu Rime Gayo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
PENULIS : ROBBY (BENER MERIAH/ACEH TENGAH)




