Pura–pura Belanja Baju Lebaran, Waria Mengutil di Plaza Aceh

  BANDA ACEH │ ACEH HERALD Tindakan wanita berlagak pria (waria) ini bener-benar nekat. Dia mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh, pada Jumat (22/5/2020). Akibat perbuatannya, waria berinisial IK (36), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ini pun harus mendekam di sel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam. Saat menjalankan aksinya, IK berpura–pura … Read more

IK ditahan di sel Mapolsek Kuta Alam karena mencuri pakaian di Matahari Plaza Aceh, Jumat (22/5/2020). FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

Iklan Baris

Lensa Warga

IK ditahan di sel Mapolsek Kuta Alam karena mencuri pakaian di Matahari Plaza Aceh, Jumat (22/5/2020).
FOTO : POLRESTA BANDA ACEH

 

BANDA ACEH │ ACEH HERALD

Tindakan wanita berlagak pria (waria) ini bener-benar nekat. Dia mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh, pada Jumat (22/5/2020). Akibat perbuatannya, waria berinisial IK (36), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, ini pun harus mendekam di sel Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam.

Saat menjalankan aksinya, IK berpura–pura membeli pakaian untuk kebutuhan Lebaran. Ternyata, pakaian tersebut hasil dari dia mengutil, bukan dia beli. Peristiwa itu diketahui oleh karyawan Matahari Plaza Aceh yang bertugas. Dia melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan.

Karena curiga, karyawan tersebut merasa memeriksa tas bawaan si waria itu. “Setelah diperiksa, ternyata isinya pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Kapolsek Kuta Alam, Iptu Miftahuda Fezuono Dizha, kepada wartawan.

Salah seorang karyawan pun mencoba meminta slip pembelian. Namun, IK tidak bisa menunjukkan. Saat itulah, IK ditangkap oleh sekuriti. Pada hari sama, manajemen Matahari Plaza Aceh, Jepri Supriadi (26), melaporkan ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita enam celana panjang wanita merk Cardinal, dua celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS, dan dua baju pria merk LGS dan Andrew Smith.

“Kami mengembangkan kasus ini hingga ke rumah yang IK tempati. Polisi pun mendapati barang bukti lainnya berupa tujuh puluh celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh. “Total nilai hasiil curian tersebut berkisar Rp 40 juta,” ungkap Dizha.

Dia menduga, IK sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Dugaan itu berdasar barang bukti yang cukup banyak disimpan dalam rumah yang dihuni oleh IK.

Baca Juga:  Migor Langka, Dewan Sidak ke Pusat Perbelanjaan dan Distributor

“Kami masih menghimpun informasi lainnya. IK juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus berkoordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi dia,” ungkap Dizha.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan akibat perbuatannya, IK harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam. Dia dijerat Pasal 363 KUHP. Ancamannya, kurungan penjara selama tujuh tahun.(*)

PENULIS : POPON EL AZWANI

Berita Terkini

Haba Nanggroe