PTUN Banda Aceh Tolak Gugatan Ali Mulyagusdin

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp379.500," demikian putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh.
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan rombongan melakukan silaturahmi ke Kantor PT PEMA yang disambut langsung oleh Direktur Utama Ir Faisal Saifuddin dan Direktur Umum & Keuangan, Lukman Age, M.Soc, SC.

Iklan Baris

Lensa Warga

Banda Aceh, Acehherald.com – Gugatan Mantan Direktur Utama PT PEMA Ali Mulyagusdin terkait penggantian dirinya oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, akhirnya ditolak pada Rabu (2/10/2024).

Keputusan ini dibacakan dalam sidang akhir gugatan. Dalam putusan, majelis hakim juga menyatakan menerima eksepsi tergugat (Bustami Hamzah)  dan tergugat II Intervensi (Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin pengganti Ali Mulyagusdin) mengenai kewenangan mengadili.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan untuk menghukum pengugat dengan membayar biaya perkara, “Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp379.500,” demikian putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh.

Hal ini disambut baik oleh Kuasa Hukum Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin, Mohd Jully Fuady. Ia mengatakan, “PTUN Banda Aceh tidak menerima gugatan Ali Mulyagusdin lantaran tidak berwenang mengadilinya”.

” Dalam proses persidangan sampai pembacaan putusan tadi sekitar pukul 11.00 WIB, majelis hakim PTUN tidak menerima gugatan dengan pertimbangan eksepsi tergugat bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” ulang Mohd Jully Fuady menegaskan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak.

Azfili menjelaskan, dalam amar putusannya, hakim menyatakan “Dalam eksepsi: menerima eksepsi tergugat I dan tergugat II terkait Intervensi mengenai kewenangan mengadili. Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.”

Awal Gugatan

Bermula dari ketidakpuasan mantan Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin yang diberhentikan oleh Pj Gubernur Bustami Hamzah pada tanggal 18 April 2024 lalu melalui SK No 500/3853.

Ali kemudian mengajukan gugatan dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN BNA melalui kuasa hukumnya,  Sukriyanto SH, MH dan Sutrisno Budi SH, MH. Akhirnya sidang perdana pun berlangsung pada 6 Juni 2024.

Baca Juga:  Ngaku Dikasari Kepsek, Bocah Muhammad Maulidin Ogah Sekolah

Dalam gugatan tersebut, ia menggugat Bustami Hamzah sebagai Tergugat I yaitu pihak yang mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sekaligus pemegang saham PT PEMA dan Faisal Saifuddin sebagai Tergugat II yang menggantikan posisi dirinya sebagai Dirut PT PEMA.

Kata Kunci (Tags):
dirut pt pema, pemberhentian jabatan, pj gubernur aceh, Bustami hamzah

Berita Terkini

Haba Nanggroe