PT PIM Tawarkan Lahan 100 Ha dan 8 Gudang untuk Disewakan

"Saat ini pihak kita dari PT PIM mencoba menawarkan pinjam pakai aset PT PIM berupa lahan seluas 100 Hektar dan juga delapan gudang besar berkapasitas hingga 70 ribu ton dengan sistem sewa kepada pihak-pihak atau pengusaha yang berminat untuk menyewa," ujarnya.
Staf Dirut Bidang IMIA PT Pupuk Iskandar Muda, Saifudin Noerdin. Foto: Robby

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menawarkan 100 Hektare lahan dan delapan unit gudang raksasa yang mampu menampung puluhan ton barang untuk disewakan kepada para pengusaha yang berminat  untuk menggunakannya.

Hal ini disampaikan Staf Dirut Bidang IMIA PT PIM, Saifudin Noerdin di acara Halal Bi Halal antara pengurus perusahaan tersebut dengan awak media, Selasa (04/06/24), di Harbour Caffe, Komplek Pabrik PT. PIM.

Kepada Acehherald.com, Popon panggilan akrab Saifudin menjelaskan, untuk lahan kosong yang berada dikawasan pabrik PT PIM yang akan disewakan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengkavling-kavlingan, dengan tujuan untuk mempermudah para pelaku dunia usaha yang ingin menyewa lahan tersebut.

Masih menurut Popon, sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang mengajukan permintaan sewa  beberapa kavling lahan tersebut.

“Saat ini pihak kita dari PT PIM mencoba menawarkan pinjam pakai aset PT PIM berupa lahan seluas 100 Hektar dan juga delapan gudang besar berkapasitas hingga 70 ribu ton dengan sistem sewa kepada pihak-pihak atau pengusaha yang berminat untuk menyewa,” ujarnya.

Untuk lahan tersebut dapat digunakan untuk membangun pabrik atau kebutuhan lainnya, sementara untuk gudang, fungsinya adalah untuk penyimpanan barang dalam skala besar, terang Popon.

Lebih lanjut Popon mencontohkan fungsi dari gudang yang ditawarkan untuk disewakan tersebut adalah, tempat penyimpanan cangkan sawit, penyimpanan kopi, penyimpanan holtikultural dan sebagainya.

Untuk daya tarik bagi para calon pengusaha yang berminat untuk menyewa lahan maupun gudang tersebut, PT PIM menjanjikan free VAT in (Pajak yang dikenakan pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) membeli barang dan/atau jasa) dan Free VAT out (Pajak yang dikenakan ketika PKP menjual barang dan/atau jasa).

Baca Juga:  Ismail A Manaf Berharap Pj Walikota Lhokseumawe Bergerak Cepat

“Bagi para penyewa nantinya, kita akan tawarkan satu fasilitas istimewa, yaitu Free VAT in dan Free VAT out, dengan kata lain, mereka mau ekspor barangnya bebas pajak, begitu juga ketika mereka akan mengimpor barang yang mereka butuhkan, mereka juga tidak dikenakan pajak,” terang Popon.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, lanjut Popon, pihaknya akan mendampingi para penyewa fasilitas yang kita tawarkan ini ke pihak Kawasan Ekonimi Arun (KEK), guna  mendapatkan rekomendasi terkait Free VAT in dan Free VAT out tersebut.

Untuk mendapatkan izin Free VAT in dan Free VAT out itu, harus ada rekomendasi dari pihak KEK Arun, dan akan difasilitasi pihak pengusaha yang menyewa fasilitas tersebut untuk dapatkan rekomendasi dari KEK itu, pungkas Popon.

Kata Kunci (Tags):
pt pim, sewa gudang, sewa lahan, Staf Dirut Bidang IMIA,

Berita Terkini

Haba Nanggroe