Prof Husni A Jalil : Penolakan LPJ tak Ngaruh dengan Posisi Kepala Daerah

“Belakangan hal itu malah terkesan menjadi politik dagang sapi, beberapa kepala daerah tumbang di tengah jalan. Terakhir terjadi di Padang, ketika anggota dewan nya sangat terkesan memanfatkan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hasilnya, pemerintah mencabut UU nomor 22 tahun 1999,” kata Husni.
Prof Husni A Jalil

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran oleh Kepala Daerah yang dilakukan lembaga legislatif baik itu di level propinsi atau kabupaten, tidak ada pengaruh terhadap posisi seorang kepala daerah, baik secara regulasi maupun konstitusi. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang undang yang dikeluarkan terkait masalah tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Prof. Husni A Jalil SH MH, seorang pakar Ilmu Tata Negara dan pemerhati Kebijakan Pemerintah, Senin (15/07/2024) siang, menanggapi adanya fenomena penolakan terhadap laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2023, seperti yang terjadi di Aceh Barat, pekan silam. “Nggak ada pengaruhnya sedikitpun terhadap positioning seorang kepala daerah, apakah itu definitif atau seorang Penjabat (Pj), karena hal itu telah diatur di dalam undang undang. Paling sifatnya lebih kepada psikologis dan moril,” kata Prof Husni yang juga dosen senior FH Unsyiah.

Menurut Husni, sebelumnya melalui UU Nomor 22 tahun 1999, memang dinyatakan, laporan pertanggungjawaban kerja dan kinerja anggaran tahun sebelumnya oleh  kepala daerah di depan legislatif harus disetujui oleh floor legislatif. Jikapun ditolak maka diberi kesempatan penyempurnaan selama dua bulan. Setelah diperbaiki lalu kembali ditolak, maka akan berakibat kepada impeach atau penurunan seorang kepala daerah dari kursi jabatannya. “Belakangan hal itu malah terkesan menjadi politik dagang sapi, beberapa kepala daerah tumbang di tengah jalan. Terakhir terjadi di Padang, ketika anggota dewan nya sangat terkesan memanfatkan itu untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Hasilnya, pemerintah mencabut UU nomor 22 tahun 1999,” kata Husni.

Pasca dicabutnya UU Nomor22 tentang Pemerintah Daerah itu, lalu diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Status LPJ diganti dengan LKPJ dan lembaga dewan hanya punya hak dengar tanpa diminta persetujuan.

Baca Juga:  Awasss...., Aksi Curanmor Meningkat di Tengah Pandemi Corona

Pada tahun 2014, UU Nomor 32 itu dicabut dan diganti dengan UU Nomor 23 tahun 2014, yang antara lain menyebutkan Perda atau Qanun tak bisa dibatalkan secara sepihak oleh Mendagri, namun harus ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Menyangkut LKPJ tetap, yakni tak terpngaruh dengan setuju atau tidaknya dewan, karena sifatnya hanya untuk didengarkan dalam Sidang Paripurna serts ditembuskan dalam bentuk laporan tertulis,” tandas Husni A Jalil yang juga staf ahli pada beberapa lembaga itu.

Ketika ditanya seputar kontradiksi antara ‘keputusan’ BPK terhadap kinerja anggaran oleh pemerintah daerah, dengan sikap legislatif, Husni hanya berkata singkat. “Itulah bedanya sisi pandang lembaga profesional dengan lembaga politis. Tentu saja tolok ukurnya sangat berbeda, dan ini tak akan pernah bertemu di satu titik, karena latar dari kepentingan sangat bisa jadi juga jauh berbeda,” tutur Husni.

Karena menurut Husni, jika sudah dikeluarkan hasil telaah BPK terhadap kerja dan kinerja anggaran suatu daerah, tentu sudah melalui rangkaian penilaian, telaah, bimbingan hingga keluar rekomendasi akhir. “Jika rekomendasi itu menyebutkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), tentu ini sudah dinyatakan clean and clear. Lalu muncul penolakan dari legislatif, ada apa ini??” tanya Husni.

Beberapa sumber menyebutkan, penolakan terhadap LKPJ kepala daerah berdampak langsung terhadap pengusulan perubahan anggaran tahun berjalan. Salah satu contoh dari fenomena itu terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jatim tahun 2018. Dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, didapat hasil, pembahasan anggaran perubahan tak bisa dilakukan, sebab, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) bupati tahun anggaran 2017 ditolak dewan kala itu.

Kata Kunci (Tags):
lkpj, prof husni a jalil, laporan kepala daerah, lembaga lefislatif, dprk

Berita Terkini

Haba Nanggroe