PPKM Makassar, Rumah Ibadah Tutup, Panti Pijat Boleh Buka

MAKASSAR | ACEH HERALD- Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, baru saja memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 6-20 Juli mendatang. Namun, aturan yang ada tak berlaku rata di semua sektor. Masjid dilarang. Rumah pijat boleh buka. Perpanjangan PPKM Mikro itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (7/7/2021). … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Masjid 99 Makassar.     Foto Antara

MAKASSAR | ACEH HERALD-

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan, baru saja memperpanjang penerapan PPKM dari tanggal 6-20 Juli mendatang. Namun, aturan yang ada tak berlaku rata di semua sektor. Masjid dilarang. Rumah pijat boleh buka.

Perpanjangan PPKM Mikro itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Rabu (7/7/2021).

Dalam surat edaran itu, tertulis kalau tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya diminta untuk ditutup sementara waktu. Setidaknya sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemkot Makassar, warga pun diimbau beribadah di rumah saja.

Namun, aturan itu mengizinkan kegiatan usaha seperti karaoke, rumah bernyanyi, kelab malam, live music, diskotek, pijat/refleksi dan semacamnya untuk buka.

“Kegiatan diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” bunyi surat edarannya.

Selain kebijakan menutup tempat ibadah dan membuka tempat hiburan, surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Untuk operasional restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan hingga 17.00 WITA. Begitu juga dengan kegiatan perbelanjaan seperti mal. Sebelumnya mal boleh buka sampai pukul 20.00 WITA.

“Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA,” bunyi informasinya.

Khusus untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan pelayanan dasar, boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Pihak Pemkot Makassar pun menegaskan, kalau aturan itu berifat wajib untuk ditaati. Ada sanksi tegas yang menanti para pelanggar.

“Pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” detil surat edarannya.

Baca Juga:  DPRK Abdya tak ‘PeDe’ Dengan Usulan Sendiri

Berita Terkini

Haba Nanggroe