
SIGLI | ACEH HERALD
Polres Pidie Jaya menciduk tiga tersangka dalam kasus sabu-sabu MD (32), NF (29) dan MN (47) di kawasan Gampong Kuta Krueng Kecamatan Bandar Dua, Rabu (9/6/2021) lalu. Dua dari tiga tersangka merupakan pasangan suami isteri (Pasutri).
Hal itu dikemukakan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbah Ni’am melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmad SH kepada wartawan, Jumat (11/6/2021) petang.
Penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat. Salah satu pelaku, MD dilaporkan kerap menjual narkoba jenis sabu di depan kiosnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Pada saat itu Res Narkoba berhasil mengamankan pasangan suami isteri MD dan NF.
Saat melakukan penggledahan sekitar lokasi kios, tim menemukan 13 paket sabu yang terbungkus plastik siap edar dan peralatan.
Setelah diintrograsi, tersangka MD mengaku pihaknya mendapatkan paket sabu tersebut dari MN yang merupakan warga Gampong Jurong Teungoh Kecamatan Jangka Buya Kabupaten Pidie Jaya.
Mendapat pengakuan MD, tim Satres Narkoba Langsung mengamankan MN. Namun saat dilakukan penggledahan, tim tidak menemukan barang bukti. Kini ketiga tersangka, sudah diamankan ke Mapolres Pijay untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)



















