Polres Langsa Tangkap 10 Goni Ganja

LANGSA | ACEH HERALD- Satu unit mobil Toyota Innova warna hitam No Pol BK 1308 II bersama 10 goni ganja seberat 213.000 gram dari Gayo Lues ke Aceh Tamiang diamankan Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa di depan Pos PJR Langsa, Senin (19/7/2021). Satu dari dua tersangka yang berhasilkan diamankan. SH (29) yang … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, MH dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, SIK menggelar konferensi pers tentang penangkapan 10 guni ganja. Foto Ist

LANGSA | ACEH HERALD-

Satu unit mobil Toyota Innova warna hitam No Pol BK 1308 II bersama 10 goni ganja seberat 213.000 gram dari Gayo Lues  ke Aceh Tamiang diamankan Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa di depan Pos PJR Langsa, Senin (19/7/2021).

Satu dari dua tersangka yang berhasilkan diamankan. SH (29) yang berstatus buruh tani, warga Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang kini diamankan di Langsa. Sedangkan temannya, J berhasil melarikan diri ke arah tambak dan kini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro MH didampingi Wakapolres Langsa, Kompol Muhammad Dahlan, MH dan Kasat Narkoba Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman, SIK menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat.

Namun, info yang mereka terima tentang akan ada orang yang membawa ganja dalam jumlah banyak dengan menggunakan kendaraan roda empat yang akan melewati Kota Langsa, kemudian diolah Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman melakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Intelkam Polres Langsa dan Sat Lantas Polres Langsa, Jumat (16/7) sekira pukul 16.30, menggelar razia kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Birem Puntong,  Langsa.

Sekitar satu jam menunggu, pada pukul 18.00 petang, tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi.

Sedangkan dua laki-laki yang berada di dalam mobil tersebut terlihat gelagatnya mau melarikan diri ke arah tambak. Petugas yang merasa curiga, melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka SH. Sedangkan temannya berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.

Baca Juga:  Siswa SMP Tenggelam di Taman Hutan Kota Langsa Belum Ditemukan

Saat melakukan penggeladahan dalam mobil Toyota Innova No Pol BK 1308 II, polisi menemukan barang haram berupa 10 goni ganja dengan berat 213.000 gram, handphone merk Samsung warna hitam, handphone Oppo warna biru diamankan di Polres Langsa.

Kapolres Langsa menyebutkan, tersangka SH berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan ganja dari Gayo Lues ke Aceh Tamiang dengan upah Rp15 juta.

Sedangkan, J (buron) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara S adalah pemilik jenis ganja yang berdomisili di Gayo Lues masih buron.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas.

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe