Tiga Orang Ditembak, Melibatkan Jaringan Narkoba Internasional

BANDA ACEH l ACEHHERALD
APARAT hukum di jajaran Polres Bireuen dibantu tim Direktorat Narkoba Polda Aceh serta Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap penyelundupan 353 kilogram narkoba jenis sabu, yang jaringan Internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh.
Dari ungkap kasus ini, sebanyak 11 orang turut diamankan petugas. Tiga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Yakni di Kuala Pandrah, Kecamatan Pandrah, Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Desa Blang Mee dan di Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. “Waktu penangkapan juga dalam waktu yang berbeda, yaitu pada Rabu 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00 WIB serta Selasa, 2 Febuari 2021, pukul 14.30 WIB, dan 19.00 Wib,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M.Phil didampingi Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar pada konferensi pers, di Mapolda Aceh, Kamis (11/2/2021).
Disebutkan Kapolda Aceh, ada 11 orang yang berhasil diamankan, yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. “Sebagai penerima barang yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41),” sebutnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan barang haram tersebut dengan jumlah yang besar yang menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh. “Kemudian dibentuk tim Gabungan Tdd Ditnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama beberapa hari,” terang Kapolda.

Selanjutnya, pada 27 Januari 2021, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di kawasan Kuala Pandrah dan Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dari dalam kapal ditemukan banyak karung yang berisi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 343 kotak tupperware, alat komunikasi HP Satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal. “Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam penangakapan di lokasi pertama yakni 343 kotak tupperware yang diduga berisi sabu berat 343.380 gram, satu unit HP Satelit Merk Thuraya, tiga unit HP GSM dan dokumen kapal. “Di TKP 2 menyita 120,96 gram sabu, 1 neraca digital merk Scale dan 1 unit HP merk Nokia warna putih. Di TKP 3 itu 6,66 kilogram sabu, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit becak motor. Sehingga total BB sabu yang disita 353 kilogram,” terang Kapolda Aceh.
Awalnya seluruh barang haram tersebut bersama para tersangka diamankan di Mapolres Bireuen. Kemudian diboyong ke Mapolda Aceh untuk pengungkapan lebih lanjut.
PENULIS : FERIZAL HASAN (BANDA ACEH)



















