Polres Aceh Utara Berikan SIM Gratis Untuk Penyandang Disabilitas

LHOKSUKON | ACEH HERALD – Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Aceh Utara, Selasa (16/02/2021) memberikan SIM D secara gratis kepada Teuku Aldi Alqiqah yang merupakan salah satu penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Utara. Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil melalui Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, SIK MH dan Kapolres Aceh … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Teuku Aldi Alqiqah saat menerima SIM D dari Satpas SIM Polres Aceh Utara, Selasa (16/2/2021).

LHOKSUKON | ACEH HERALD – Satpas Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Aceh Utara, Selasa (16/02/2021) memberikan SIM D secara gratis kepada Teuku Aldi Alqiqah yang merupakan salah satu penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Utara.

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, MPhil melalui Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, SIK MH dan Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, SIK serta didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, M.Si menyebutkan, pemberian SIM D secara gratis kepada penyandang disabilitas tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program presisi Kapolri dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

Apalagi sekarang ini, lanjut Tri Hadiyanto, Polda Aceh melalui Ditlantas Polda Aceh beserta jajaran sudah menyiapkan pelayanan dan fasilitas khusus bagi difabel yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor terutama dalam permohonan SIM.

“SIM D gratis yang kami berikan itu merupakan tindak lanjut program presisi Kapolri dan bentuk kepedulian Polri terhadap kaum difabel,” ucapnya.

“Semoga dengan adanya pemberian SIM D gratis ini akan menjadi motivasi bagi difabel lain untuk membuat SIM dan mengurus kelengkapan administrasi kendaraan bermotor lainnya,” harap Tri Hadiyanto, Selasa (16/2).

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  China Cemas sampai Wanti-wanti NATO Jangan Dekati Asia-Pasifik

Berita Terkini

Haba Nanggroe