Polres Aceh Selatan Tetapkan Agam bin Maridon, DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Ikbal Kalaha

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15/04/2023) lalu. Kasus ini mengakibatkan korban bernama Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), seorang penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara kehilangan nyawanya. AKBP Nova Suryandaru, SIK, … Read more

Foto ist

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com-Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah pada Sabtu (15/04/2023) lalu. Kasus ini mengakibatkan korban bernama Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun), seorang penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara kehilangan nyawanya.

AKBP Nova Suryandaru, SIK, Kapolres Aceh Selatan, melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan terhadap kasus ini telah menetapkan dua tersangka. Satu tersangka pembunuhan, berinisial RFM (22), warga gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, telah berhasil ditangkap dan diamankan oleh tim pemburu pada Minggu (16/5/2023).

“Namun, satu orang tersangka lainnya yang bernama M. Nasir alias Agam bin Mahidon (24 tahun), beralamat di gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, masih dalam keadaan buron dan menjadi DPO,”kata Iptu Deno. Menurutnya, Kepolisian Aceh Selatan terus melancarkan upaya pengejaran terhadap M. Nasir alias Agam bin Mahidon, yang diduga melarikan diri untuk menghindari penangkapan.

Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu penegakan hukum. Ia mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan M. Nasir alias Agam bin Mahidon agar segera melaporkannya kepada Polsek terdekat. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaku pembunuhan ini dapat segera ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum.

“Polres Aceh Selatan menetapkan M. Nasir alias Agam bin Mahidon sebagai DPO kasus tindak pidana pembunuhan ini. DPO merupakan langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk meningkatkan keberhasilan penangkapan terhadap pelaku yang melarikan diri. Keberhasilan penangkapan pelaku tidak dapat dicapai tanpa bantuan dan kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi penting mengenai keberadaannya,”katanya

Baca Juga:  Pramugari Kenang Kapten Afwan, Pilot yang Kerap Beri Tausiah

Kepolisian Aceh Selatan juga berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat umum. Kasus pembunuhan ini merupakan prioritas utama dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah. Diharapkan dengan penyelesaian kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Ket foto:Polres Aceh Selatan Terbitkan DPO kasus pembunuhan di Kluet Tengah.Foto.ist

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan

Berita Terkini

Haba Nanggroe