Polres Aceh Selatan Tangkap Pengedar Sabu, 2,27 Gram

TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com- Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan 2,27 gram narkotika jenis sabu. Keterangan yang diperoleh mnyebutkan, paket tersebut didapat dari seorang pria yang beranisial IP warga Gampong Buket Gadeng, Kota Bahagia. Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi,SH, Rabu (18/5/2022) mengatakan kejadian bermula saat satuannya mendapatkan informasi dari masyarakat … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Sat Resnarkoba mengamankan salah seorang pria atas tindak pidana Narkotika jenis sabu, Rabu (18/05/2022) Dok.Zulfan

TAPAKTUAN | ACEH HERALD.com-

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan mengamankan 2,27 gram narkotika jenis sabu. Keterangan yang diperoleh mnyebutkan, paket tersebut didapat dari seorang pria yang beranisial IP warga Gampong Buket Gadeng, Kota Bahagia.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Resnarkoba AKP Zulfitriadi,SH, Rabu (18/5/2022) mengatakan kejadian bermula saat satuannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki, menyimpan menguasai Narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yakni pelaku tindak pidana narkotika dikediamannya,” kata kasat resnarkoba.

Ditambah Kasat, saat pengeledahan itu yang didampingi perangkat gampong tersebut ditemukan di atas beton kamar mandi sebanyak 13 paket jenis sabu dengan berat 2,27 (dua koma dua puluh tujuh) gram. Adapun barang bukti lain yaitu 1 (satu) unit Hp android merek samsung warna putih dan 1 (satu) kotak rokok kaleng warna merah.

“Saat digeledah pria berinisial IP mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,terangnya.

Sambung Kasat Resnarkoba menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.

Penulis Zulfan

Baca Juga:  Polisi Hunting Pengendara Bermasalah Dalam Operasi Zebra Seulawah 2020

Berita Terkini

Haba Nanggroe