Polres Aceh Selatan Gelar Rakor Terkait Penanganan Karhutla

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Polres Aceh Selatan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Kamis (26/01/2023). Dalam rapat tersebut l, turut hadir Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, SKPK terkait, Kepala Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para … Read more

Polres Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi terkait Karhutla. Foto. Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN|ACEHHERALD.com-Polres Aceh Selatan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berlangsung di Aula Bhara Daksa Polres Aceh Selatan, Kamis (26/01/2023).

Dalam rapat tersebut l, turut hadir Dandim 0107 Aceh Selatan, Sekda Aceh Selatan, SKPK terkait, Kepala Kehutanan, Kepala BKSD, Kepala BKSDA, Kepala TNGL, Danki 1 Yon C Satbrimobda Aceh, para PJU Polres Aceh Selatan, Kapolsek,Danramil, Para Camat serta para pimpinan PT Asdal, PT Atak serta undangan lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K mengatakan bahwa Rakor ini untuk menyamakan persepsi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan sebagai komitmen bersama untuk mencegah kebakaran di Wilkum Polres Aceh Selatan. “Ini adalah salah satu upaya kita dalam penanganan Karhutla di Aceh Selatan mengawali persiapan awal tahun 2023 dalam agenda penanganan Karhutla,”kata AKBP Nova.

Ditambahkan, ada beberapa poin dalam Rakor tersebut yaitu perlu adanya pelatihan kepada relawan Karhutla yang telah dibentuk di masing-masing Kecamatan serta pengadaan alat pemadam api portabel yang siap digunakan di masing-masing desa. “Kita mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha dibidang kehutanan/perkebunan dan pertanian dilarang membuka lahan dengan cara membakar, apabila menemukan titik api segera laporkan ke pemerintahan setempat & TNI-Polri untuk dilakukan pemadaman secara bersama-sama,” imbuhnyam

Lebih lanjut, AKBP Nova menjelaskan sebagaimana diketahui pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 10 tahun/ denda 10 miliar sesuai undang-undang RI nomor 18 tahun 2004 pasal 47 ayat 1 “setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam dengan pidana.

 

Penulis: Zulfan/Aceh Selatan.

Baca Juga:  30 Personil Polres Aceh Selatan Terima Perhargaan Terbaik

Berita Terkini

Haba Nanggroe