ACEHHERALD.com – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyerahkan Surat Keputusan Pensiun bagi 101 Aparatur Sipil Negera, di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Senin 16/12. Nova berpesan agar mereka tetap memberikan sumbangsih pikirannya bagi pembangunan Aceh. “Meski sudah purna tugas, semoga bapak ibu semua berkenan untuk tetap mendukung suksesnya seluruh pembangunan di Aceh meski dalam lingkup terkecil dalam keluarga,” kata Nova Iriansyah.
Nova yakin para pensiunan PNS tersebut akan tetap berkontribusi untuk pembangunan negeri paska pensiun. Pegawai negeri adalah laboratorium untuk menempa mental dan fisik manusia, tempat belajar. Apa yang dipelajari saat menjadi pegawai pastinya akan diaplikasikan kembali dalam masyarakat.
Dalam tatanan pemerintahan, lanjut Nova, regenerasi adalah sebuah keniscayaan. Karenanya tempat yang para pegawai tersebut tinggalkan akan segera diisi oleh pegawai lainnya. “Kami ini cepat atau lambat juga akan mengikuti jejak bapak ibu semua. Hidup akan berlangsung terus, yang penting hari ini lebih baik dari kemarin dan hari depan kita mudah-mudahan bisa cemerlang,” kata Nova.
Atas nama pribadi dan Kepala pemerintahan Aceh, Nova berterimakasih pada pegawai purna tugas atas baktinya selama ini. “Berkarya jangan berhenti. Ciptakan aktifitas, paska purna tugas. Syukur jika bapak-ibu masih bisa berkontribusi bagi pemerintah, rakyat dan bangsa ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP., mengatakan pihaknya menyerahkan langsung Surat Keputusan tentang Pensiun bagi 101 pegawai negeri yang berdinas di berbagai SKPA di Aceh. Di antara mereka juga ada guru-guru yang mengajar di sekolah di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Secara total, pemerintah akan memberikan SK serupa bagi 693 pegawai purna tugas di seluruh Aceh. “SK untuk mereka diserahkan langsung oleh dinas terkait di kabupaten dan kota masing-masing,” kata Iskandar.
Pada tahun 2020 mendatang, kata Iskandar, setiap PNS di lingkungan pemerintah Aceh akan menerima Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sesuai disiplin kinerja masing-masing. Para pegawai diwajibkan masuk kerja minimal 7,5 jam per hari. Penilaian untuk pemberian TPK akan diukur dari prestasi kerja serta produktifitas pada jam kerja di kantor.
Hadir dalam kegiatan itu Plt Kepala Kantor Regional BKN wilayah XIII, Kepala Taspen Aceh, Asisten III Setda Aceh, para Kepala SKPA dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.
Penulis : */nurdinsyam
Editor : Nurdinsyam