Pilkades Lhokseumawe Mengacu Qanun

Data yang diperoleh Acehherald, hingga saat ini jumlah gampong yang belum ada keuchik definitif sebanyak 31 gampong
Tangkapan layar Qanun Pemilihan Keuchik Serentak di Lhokseumawe. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE|ACEHHERALD.Com-Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Lhokseumawe mengacu pada qanun nomor 3 tahun 2022 tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe. Sedangkan untuk pelaksanaan pilkades yang sudah habis masa jabatannya akan dilakukan sesuai arahan dari pemerintah provinsi sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Data yang diperoleh Acehherald, hingga saat ini jumlah gampong yang belum ada keuchik definitif sebanyak 31 gampong. Untuk Kecamatan Muara Satu terdiri dari Blang Panyang, Padang Sakti, Paloh Punti, Blang Pulo, Batuphat Barat dan Gampong Blang Naleung Mameh.

Kecamatan Banda Sakti yang masih dijabat oleh Pj keuchik antara lain, Uteun Bayi, Hagu Selatan, Ulee Jalan, Tumpok Teungoh, Kuta Blang, Banda Masen, Pusong Lhokseumawe, Pusong Baru dan Simpang Empat.

Untuk Kecamatan Muara Dua terdiri dari Meunasah Mee, Cot Girek Kandang, Keude Cunda

Meunasah Panggoi, Paloh Batee, Paya Bili,  Paya Punteut dan Blang Poroh. Sedangkan untuk Kecamatan Blang Mangat gampong yang belum pilkades adalah Blang Punteut, Kuala, Jambo Mesjid, Blang Cut, Ulee Blang Mane, Rayeuk Kareung,  Mane Kareung dan  Asan Kareung.

Dihubungi pada hari Rabu (30/4/2025) Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Nasruddin membenarkan sejumlah gampong belum dilaksanakan pilkades. Kalaupun nanti dilakukan pemilihan maka akan digelar secara serentak sesuai isi qanun.

Selain itu ujar Nasruddin, penundaan pilkades sangat dimungkinkan sebab MK sedang menguji pasal menyangkut jabatan.

Baca Juga:  Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkotika

Berita Terkini

Haba Nanggroe