Tantangan Menikah Antara Cinta dan Krisis Ekonomi

ACEH dikenal dengan julukan “Seuramoe Mekkah” (Serambi Makkah) karena peraturan tentang keislamannya dan daerah yang diberlakukan syariat Islam yang sangat terjaga. Namun realitanya sekarang kata-kata terkesan ternoda oleh perbuatan segelintir pemuda dan pemudi Aceh yang menyimpang dari nilai-nilai Syariat Islam.

Penulis mencoba menganalisa faktor yang menyebabkan terjadi hal ini. Dari beberapa faktor yang paling menonjol adalah berawal dari kenalan yang berujung nyaman, mereka mulai dari chatingan melalui media sosial yang berujung pada kata sayang, kemudian terus berlanjut hingga mereka bersunyi-sunyi berdua (khalwat) atau berpacaran dan lain sebagainya.

Kasus ini hanya sebagian kecil saja. Namun banyak pemuda-pemudi yang ingin berkomitmen lebih dari hubungan sebelumnya ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan. Langkah ini memang tidak mudah apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini.

Harga emas yang kian melonjak membuat perempuan Aceh rela menyandang gelar “perawan tua” dan laki-laki menjadi bujangan.  Pemicunya ya ..tingginya mahar yang diminta oleh pihak mempelai perempuan. Misalnya kalau mahar yang dipatok sekitar 10 mayam, maka kalau dengan harga emas 99 karat sekarang ini dipatok dengan harga Rp 4,5 juta maka untuk 10 mayam harus ada uang sekitar Rp 45 juta dan itu belum masuk barang bawaan dan isi kamar.

Lalu untuk langkah mudah terjadilah kasus “meukawen drop” dalam istilah Aceh (nikah tangkap). Awalnya sejoli ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke WH dan kemudian dinikahkan. Langkah ini bukan juga secara serta merta diambil tetapi setelah cukup bukti dan kedua belah pihak antara wali dari siperempuan dan laki-laki sepakat untuk dinikahkan.

Tentu dalam situasi yang demikian maka harus ada kebijakan yang dilakukan oleh pihak mampalai perempuan. Statamen yang disampaikan oleh Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Tgk M Rizwan Haji Ali dalam berita Kompas.Com tanggal 19 April 2025 menjadi jalan keluar. Ia  mengimbau, masyarakat harus memberikan perubahan pada tradisi yang menghambat kemudahan pernikahan, seperti uang hangus, isi kamar, “peuneuwo”, resepsi besar-besaran, dan berbagai hal lainnya yang kadang kala menjadi penghambat bagi pelaksanaan untuk menikah.

Baca Juga:  Remaja Peusangan Tewas Tenggelam di Pemandian Rayap, Polisi Imbau Orang Tua Awasi Anak

Bukan hanya sebatas hal ini, Al-Quran telah memberikan solusinya dalam surah An-Nur ayat 32 yang artinya: “Dan nikahlah orang-orang yang masih membujang diantara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah mahaluas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.”

Analisis ayat menyebutkan bahwa laki-laki yang masih membujang diperintahkan untuk menikah ketika sudah layak, nah Sholih dalam ayat ini bukan merujuk pada tingkat ketaatan tapi yang dimaksud yaitu “layak”.

Adapun kriteria layak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki usia yang sudah matang dan ideal untuk menikah menurut BKKBN umur 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki
  2. Adanya stabilitas mental dan kematangan emosional, hal ini sangat penting kedepannya bagi keharmonisan dalam rumah tangga, suami harus menjadi pemimpin bagi keluarga kecilnya memberikan perlindungan kepada anak dan istrinya. Perkara menikah itu bukan hanya kemauan atas dasar nafsu saja menikahlah ketika sudah siap
  3. Adanya stabilitas ekonomi. Sering kali terjadi kasus perceraian setelah menikah karena ekonomi, padahal ini dapat diantisiapsi dengan cara memperbaikinya, pasang surut dalam mencari rezeki itu hal biasa dan bentuk cobaan dalam berumah tangga dan Allah telah mengatur itu semua demi kebaikan kita. Jangan takut menikah karena miskin.
  4. Memiliki ilmu-ilmu yang cukup baik fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan istri dan anak dan memiliki Solusi atas pertanyaan atau penyelesaian konflik dalam rumah tangga tanpa kekerasan.

Dalam redaksi hadis nabi juga menganjurkan pemuda untuk menikah yakni:

Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggunafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya”.

Baca Juga:  Forum Anak Gampong Ulee Jalan Dibentuk

Dalam memulai hubungan yang sakral yakni pernikahan hal yang dapat menjadi contoh adalah kisah keluarga nabi terdahulu seperti kisah Nabi Muhammad bersama para istrinya, kisah Nabi Ibrahim, Nabi Ya’qub dan lain sebagainya. Mereka tidak takut lapar dan miskin, hal ini terjadi karena mereka percaya bahwa Allah telah mengatur rezeki tiap-tiap hambanya. Tugas kita sebagai hamba adalah berusaha dan berdoa. Karena pada hakikatnya kesederhanaan dan saling menghargai adalah kunci kebahagiaan.