
LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polisi Lhokseumawe menangkap MR alias ZL (22), karena diduga mencuri, mengkasari, serta melakukan pelecehan seksual terhadap korban F (34 thn) warga Pirak Timu, Aceh Utara. Dua kejadian oleh orang yang sama terjadi di Jalan Elak, Desa Alue Awe Kecamata Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dua hari lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.I.K melalui Pjs. Kasat Reskrim IPTU Rezki Kholidinsyah, S.I.K menyebutkan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban di Polres Lhokseumawe tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai dengan dugaan pelecehan seksual terhadap korban. ”MR alias ZL (22 thn) warga Syamtalira Arun, Aceh Utara, sementara pelapor atau korban adalah F (34 thn) warga Pirak timu, Aceh Utara” katanya.
Dikatakan, setelah melakukan rangkaian upaya penyelidikan, keberadaan tersangka ditemukan. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap MR alias Zl di Desa Meumasah Ara Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Senin 11 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut.
Penulis : Yuswardi (Aceh Utara/Lhokseumawe)




















