
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, SIK MH, Kamis (11/6) menjelaskan, masa pemutihan kendaraan bermotor di Aceh akan diperpanjang hingga 15 Oktober 2020 mendatang.
Hal ini dilakukan karena mempertimbangkan situasi pandemi covid-19 belum berakhir di Indonesia terutama di Aceh, yang mengakibatkan dampak ekonomi yang luas di kalangan masyarakat. “Dengan situasi seperti saat ini, tentu akan menyulitkan masyarakat dalam membayar pajak, terutama pajak kendaraan bermotor,” kata Dirlantas.
Dirlantas mengimbau masyarakat di Aceh, untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan kendaraan bermotor, karena itu dinilai meringankan beban masyarakat.
Untuk balik nama kendaraan bermotor akan digratiskan, kemudian kendaraan yang sudah lama tidak bayar pajak tidak dikenai denda, sementara yang wajib pajak hanya bayar pokoknya saja, kecuali asuransi Jasa Raharja tetap bayar denda karena keputusan dari pusat, bukan wewenang Pemerintah Aceh, sebut Dirlantas.
Keputusan tentang perpanjangan pemutihan ini juga diperkuat dengan keluarnya Peraturan Gubernur Aceh No. 30 Tahun 2020, kata Dirlantas lagi.
Penulis : Nurdinsyam




