Pemuda di Aceh Tengah Dihukum 150 Bulan Penjara, Terbukti Perkosa Wanita Dibawah Umur

TAKENGON I ACEH HERALD SEORANG pemuda berinisial SA (21), warga Takengon, Aceh Tengah, dihukum 150 bulan penjara atau 12,5 tahun, karena terbukti memperkosa pacarnya yang berusia 17 tahun. Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (7/12/2021), kasus pemerkosaan itu bermula saat SA menghubungi pacarnya untuk ketemuan di rumah korban di Bireuen, Minggu (27/6/2021) sore. SA lalu … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Ilustrasi

TAKENGON I ACEH HERALD

SEORANG pemuda berinisial SA (21), warga Takengon, Aceh Tengah, dihukum 150 bulan penjara atau 12,5 tahun, karena terbukti memperkosa pacarnya yang berusia 17 tahun.

Dikutip dari putusan MS Aceh, Selasa (7/12/2021), kasus pemerkosaan itu bermula saat SA menghubungi pacarnya untuk ketemuan di rumah korban di Bireuen, Minggu (27/6/2021) sore.

SA lalu mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor. Tidak lama berselang, SA disebut membawa korban ke arah perbatasan Kabupaten Bireuen dengan Bener Meriah.

Korban sempat protes dan berencana lompat dari motor, tapi SA malah tancap gas. SA memilih membawa korban ke rumahnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Disana, korban diperkosa. Korban disebut tidak berani berteriak karena di kamar SA terdapat pedang serta sejumlah botol minuman keras.

Setelah memperkosa, SA mengantar kembali korban ke Bireuen, Senin (28/6/2021). Namun, dalam perjalanan, keduanya dicegat keluarga korban serta personel Polres Bireuen.

SA ditangkap, lalu dikirim ke meja hijau. Dalam persidangan di MS Takengon, SA dituntut 190 penjara. Majelis hakim memvonis SA lebih ringan dari tuntutan. “Menghukum terdakwa dengan uqubat ta’zir penjara selama 125 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” putus hakim, Selasa (12/10/2021).

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘jarimah pemerkosaan’ sebagaimana diatur dan diancam uqubat ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Jaksa penuntut umum tidak terima dengan putusan tersebut, lalu mengajukan permohonan banding ke MS Aceh. Majelis hakim kemudian membatalkan putusan MS Takengon. “Menghukum terdakwa karena itu dengan uqubat ta’zir berupa penjara selama 150 bulan,” ketuk hakim.

Putusan tingkat banding itu diketuk hakim, Senin (6/12/2021) kemarin. Dengan Hakim Ketua Abdur Rahman Usman serta Efrizal dan Khairil Jamal masing-masing sebagai hakim anggota.

Baca Juga:  Galacticos FC Tekuk Harapan City

 

PENULIS : FERIZAL HASAN

Berita Terkini

Haba Nanggroe