Pemko Lhokseumawe Ekspose Honorer di APEKSI

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD – Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai kewalahan dalam hal pegawai non PNS (THL) dan persoalan keuangan daerah. Dua hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdako Lhokseumawe Muhammad Maxsalmina, S.Hi.MH, pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar, Senin, (7/11). Max menyampaikan … Read more

Asisten I Psmko Lhokseumawe Maxalmina dua kiri belakang. Foto Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD –  Pemerintah Kota Lhokseumawe mulai kewalahan dalam hal pegawai non PNS (THL) dan persoalan keuangan daerah. Dua hal ini disampaikan oleh Asisten I Setdako Lhokseumawe Muhammad Maxsalmina, S.Hi.MH, pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Four Points by Sheraton, Kota Makassar,  Senin, (7/11).

Max menyampaikan dua hal utama ini sehingga ada jalan keluar. Dua hal yang sedang dihadapi pemerintah Lhokseumawe adalah masalah pegawai non ASN yang akan di berhentikan serta yang kedua terkait dengan masalah keuangan daerah, dalam agenda ini turut menghadirkan para investor dan kementerian terkait. Maxsalmina berharap agar Peraturan Menteri Keuangan dapat diperbaiki.

“Dari Pemko Lhokseumawe mengharapkan agar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah agar dapat di perbaiki, dimana dalam Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa jangka waktu sewa barang milik negara paling lama 5 tahun. Hal ini menjadi penghambat masuknya para investor ke daerah karena kurun waktu 5 tahun dianggap tidak cukup untuk mengembalikan modal yang telah mereka tanam,” ujar Maxalmina.

 

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Pambers VC Gelar Zikir dan Doa untuk Keluarga Besar

Berita Terkini

Haba Nanggroe