Pemko Larang Iklan Rokok di Kawasan Sekolah dan Taman Bermain Anak

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, Pemerintah Kota Lhokseumawe secara tegas melarang pemasangan iklan rokok di kawasan sekolah, perkantoran, dan taman bermain anak-anak. Komitmen ini sebagai langkah serius untuk menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya pada tahun 2024. Kepala Dinas PP PA Dalduk dan KB, … Read more

Screenshoot pasal di PP 109 tahun 2012 berjudul Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Yuswardi
Screenshoot pasal di Perwal Nomor 25 tahun 2023 berjudul Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto: Yuswardi

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.Com – Menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, Pemerintah Kota Lhokseumawe secara tegas melarang pemasangan iklan rokok di kawasan sekolah, perkantoran, dan taman bermain anak-anak.

Komitmen ini sebagai langkah serius untuk menjadikan Lhokseumawe sebagai Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Nindya pada tahun 2024.

Kepala Dinas PP PA Dalduk dan KB, Salahuddin, ST, MM, menegaskan pentingnya kolaborasi dengan pihak rekanan agar tidak memasang iklan atau reklame rokok di sepanjang kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona aman bagi anak.

“Kami mengimbau kepada pihak terkait agar menaati larangan ini, khususnya di zona sekolah dan taman bermain, demi mewujudkan kota yang layak untuk anak-anak,” ujar Salahuddin.

Didampingi Kabid PHA Nurhayati, Salahuddin menambahkan, pada tahun 2023, Lhokseumawe meraih predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya Nasional dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap status KLA Lhokseumawe bisa meningkat ke Tingkat Nindya pada tahun 2024.

Larangan ini diharapkan mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan para pelaku usaha, sehingga tercipta lingkungan kota yang aman dan sehat untuk tumbuh kembang anak-anak Lhokseumawe.

PP Larangan Iklan Rokok
Larangan iklan rokok sudah tertuang dalam PP nomor 109 tahun 2012. Pasal 31 menerangkan bahwa iklan rokok tidak diletakkan dikawasan tanpa rokok, tidak diletakkan di jalan protokol, harus sejajar dengan bahu jalan, tidak boleh melintang jalan dan berukuran 72 cm.

Kemudian diperkuat dengan Perwal Nomor 25 tahun 2023 berjudul Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Pj Walikota Lhokseumawe Dr Imran  pada tanggal 5 September tahun 2023.

Perwal tersebut terdiri dari 12 BAB dan 36 pasal. Secara jelas dan gamblang mengatur tatacara KTR serta tempat yang dilarang untuk memasang iklan rokok.

Baca Juga:  Pasien Dirawat di Luar Ruangan, A Hanan Harap LMAN Hibah Aset RS Arun

Pada BAB II pasal 5 ayat 1 tertera, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan formal dan non formal, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, arena olahraga, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Lalu pada pasal 18 yang berisi larangan tercantum empat ayat yang berbunyi, setiap orang dilarang merokok di KTR, ibu hamil, anak-anak yang berada dibawah usia 18 dan anak-anak yang berseragam sekolah dilarang berada pada tempat khusus merokok.

Untuk Lhokseumawe Museum, taman riyadhah adalah lokasi ramah anak. Kemudian jalan protokol adalah bagian yang di larang pasang iklan rokok. (adv)

<span;>Penulis : Yuswardi

Kata Kunci (Tags):
pj walikota lhokseumawe, a hanan, larangan pemasangan iklan rokok, kadis PP PA Dalduk dan KB lhokseumawe, PP Larangan Iklan Rokok, Perwal Nomor 25 tahun 2023,

Berita Terkini

Haba Nanggroe