Pemko dan DPRK Banda Aceh Tandatangan MoU Timeline Penyelesaian Utang 2022

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Eksekutif dan legislatif Kota Banda Aceh, sepakat menandatangani penetapan time line pembayaran utang Pemko Banda Aceh tahun 2022. Nantinya hasil kesepakatan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal}. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan Pemko Banda Aceh dalam hal ini diwakili oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan dari pihak … Read more

Pj Walikota Banda Aceh dan Ketua DPRK Farid serta petinggi DPRK dan Pemko memperlihatkan kesepakatan pembayaran utang Pemko tahun 2022. Foto Humas Pemko Banda Aceh.

Iklan Baris

Lensa Warga

BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Eksekutif dan legislatif Kota Banda Aceh, sepakat menandatangani penetapan time line pembayaran utang Pemko Banda Aceh tahun 2022. Nantinya hasil kesepakatan itu akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwal}.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan Pemko Banda Aceh dalam hal ini diwakili oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dan dari pihak DPRK adalah Ketua DPRK sendiri, Farid Nyak Umar bersama wakil ketua Isnaini Husda yang dilaksanakan di gedung dewan setempat, Selasa (25/07/2023).

Turut hadir Plt Sekdako Wahyudi beserta para asisten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.

Ini merupakan tindak lanjut komintmen Pemkot dan DPRK bersama-sama dalam penyelesaian sisa utang tahun anggaran 2022.

Dalam sambutan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan penekenan roadmap penyelesaian utang tersebut juga sesuai dengan rekomendasi dari BPK-RI Perwakilan Aceh.

Selaku pimpinan dewan Kota Banda Aceh, Farid juga sudah melaksanakan keputusan sidang paripurna beberapa waktu lalu yang merekomendasilan kepada Pj Wali Kota untuk menuntaskan utang dalam tahun ini. “Pada APBK perubahan 2023 nanti akan dillakukan rasionalisasi terhadap target PAD, dan kemudian membahas bersama belanja mana yang prioritas dan tidak prioritas,” ujarnya.

Kepala BPKK Iqbal Rokan mengatakan, rincian utang sesuai dengan audit BPK-RI, terdapat kewajiban utang kepada pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp 87,1 miliar. “Pada Perwal tahap pertama sudah kita bayarkan Rp 29,1 miliar sehingga tersisa Rp 58 miliar,” ujar Iqbal..

Dengan ditandanganinya perwal tahap kedua ini, maka sesuai instruksi Bapak Pj Wali Kota, sisa utang tersebut akan dituntaskan dan memulai proses pada bulan Agustus.

Baca Juga:  Ketua DPRK Banda Aceh Sidak  RSU Meuraxa

Penulis : Vina Tamira Sauhani

Berita Terkini

Haba Nanggroe