LHOKSUKON I ACEH HERALD.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, terhitung tanggal 21 April 2020 menghentikan Surat Perintah Membayar (SPM) yang bermuara pada pencairan dana bansos atau hibah.
Larangan bagi kepala Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib. Surat tertanggal 17 April 2020 berisikan empat poin dan menyebutkan secara detil terkait penghentian sementara SPM untuk Bansos dan Hibah. Dari empat poin tersebut tertera alasan bahwa berkurangnya dana transfer yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) yang mengharuskan Pemkab Aceh Utara menyetop sementara SPM tersebut.
Berkurangnya transfer dana umum (DAU) untuk pembiayaan belanja Pemkab Aceh Utara dalam APBK tahun 2020 menjadi pijakan untuk penghentian sementara proses penerbitan SPM.
Kepala Bagian Humas Aceh Utara, Andree Prayuda SSTp, kepada Acehherald.com, Selasa 21 April 2020 membenarkan tentang adanya surat dari bupati tersebut.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara