
LANGSA I ACEHHERALD.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Majelis Gabungan Kota Langsa, Jumat (03/07/2020) awal dinihari, menggerebek warnet Wizat yang selama ini ditegarai dijadikan lapak judi online.
Dalam penggerebekan itu, dua penyedia judi online SS (22) dan AN (20) serta GR (18) seorang rekan mereka ikut dimintai keterangan, kata Koordinator Majelis Gabungan Kota Langsa, Tgk Zubir, S.Pd kepada wartawan, Sabtu (04/07/2020).
Dikatakan Zubir, Majelis Gabungan ini terdiri dari beberapa OKP/Ormas Islam seperri Majelis AZZABIDI, BKPRMI, FPI, ANNABRAS, DIEFAQ, BMU, MMR dan Az-Zahra.
Penggerebekan itu bermula saat salah seorang anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Langsa mencoba membeli Id Judi Online (sbobet) sebesar Rp 30.000. Lalu ketika operator memberikan ID nya, penyedia judi itu langsung ditangkap beserta barang bukti.
Barang bukti (BB) yang diamankan terdiri sebuah tas pinggang warna abu-abu, uang sebesar Rp. 1.850.000 plus recehan Rp 471.000. Selain itu juga ditemukan Rp. 820.000 lagi di dalam dompet.
Kecuali uang, ratusan lembar ID yang sudah terjual beserta tiga buah buku rekap hasil penjualan ID. Majelis Gabungan di Kota Langsa itu juga menyita tiga buah handphone berbagai jenis.
Menurut Tgk Zubir, penggerebekan itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Walikota Langsa No : 451 / 3465 / 2019 tanggal 01 November 2019 yang isinya meminta kegiatan seperti karoke dan warnet di Kota Langsa agar ditutup. Saat ini ketiga orang yang diamankan majelis gabungan telah diserahkan ke Polres Langsa beserta barang bukti.
Penulis Ridwan Suud (Kota Langsa/Aceh Timur)




