
LHOKSEUMAWE | ACEH HERALD
POLRES Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar Ops Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kota Lhokseumawe, Senin (18/5/2021) hingga tengah malam. Dalam operasi ini, sebanyak 11 pelanggar dirapid test antigen. Satu diantaranya, reaktif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kasubag Humas Salman Alfarisi SH MM mengatakan, sebelumnya personel gabungan terdiri dari Polri, TNI, Sat Pol PP dan WH, RAPI serta petugas Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menggelar apel di Pos Pelayanan Ops Ketupat Seulawah di Jalan Merdeka.

Kemudian, kata Salman, tim gabungan bergerak melakukan Ops Yustisi dan imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Selanjutnya, tim menuju ke Stasion Cofee Premium, Warkop Simpang Legos serta beberapa warkop lainnya yang selama ini dikenal sebagai pusat kunjungan dan kongkow warga Lhokseumawe dan sekitarnya. “Hasil dari Ops Yustisi ini, ditemukan sebanyak 11 pelanggar yaitu pengunjung dan karyawan kafe. Kemudian, didata serta dilakukan rapid test antigen di tempat dan hasilnya satu orang karyawan Station Coffee Premium bernisial Na dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test antigen,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, tim gabungan secara persuasif membubarkan kerumunan bagi yang tidak mengindahkan Surat Edaran terkait PPKM. Bahkan, petugas juga memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan setiap saat melakukan patroli dan Ops Yustisi, sehingga penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dapat ditekan. Karena, kita kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, untuk keselamatan kita bersama,” pungkasnya.(*)
Penulis : Yuswardi




