JAKARTA — Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku masih menunggu proses selanjutnya pascapernyataan Mabes Polri yang menyatakan sudah menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya. Dua pelaku penyerang Novel diketahui sebagai anggota polisi aktif.
“Saya tentu tidak bisa menilai saat ini, tapi saya sekarang menunggu proses lanjutannya saja,” kata Novel Baswedan, kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Pada hari ini Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Keduanya berinisial RM dan RB dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
RM dan RB lalu diamankan pada Kamis malam (26/12) oleh tim kepolisian di Cimanggis, Depok, kemudian dibawa ke Polda Metro. Namun menurut Novel, ada hal yang aneh dalam penetapan kedua tersangka tersebut.
Tim Advokasi Novel Baswedan dalam pernyataan tertulisnya mengatakan kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Selanjutnya, juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang ‘pasang badan’ untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar.
“Oleh karena itu, Polri harus membuktikan pengakuan yang bersangkutan bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi kunci di lapangan. Kejanggalan-kejanggalannya, misalnya, sebagai berikut adanya SP2HP tertanggal 23 Desember 2019 yang menyatakan pelakunya belum diketahui, Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan,” kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur.
Tim juga meminta agar kepolisian segera mengungkap jenderal dan aktor intelektual lain yang terlibat dalam kasus penyiraman dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai shalat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan kedua matanya rusak.
Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus KTP-el, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu.