
[divider style=”solid” top=”20″ bottom=”20″]
JANTHO | ACEH HERALD
MEMILUKAN sekaligus memalukan!!! Nasib super tragis dialami bocah kecil—sebut saja—Bunga (10), seorang warga dari wilayah barat Aceh Besar atau seputaran Kecamatan Lhoknga. Sejenak ibunda tercinta meninggal lima bulan lalu, ayah dan paman kandungnya, berubah menjadi drakula melebihi hewan sekalipun.
Dari hal yang terungkap ke permukaan dan kini kasus itu sedang bergulir di Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar di Kota Jantho. Gadis kecil malang itu jadi korban pencabulan oleh kedua orang yang seharusnya melindungi, memelihara dirinya dengan kasih sayang, karena sang ibu tiada lagi. Alih alih memberikan kasih sayang, kedua lelaki itu malah mencabuli Bunga.
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho mulai menggelar sidang perdana perkara pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandungnya, Senin 21 Desember 2020, tadi.
Sidang Pidana Islam (Jinayat) ini dilakukan terhadap dua terdakwa berinisial (MA) yang merupakan ayah kandung korban dan (DP) yang juga paman kandung korban.
Sebagaimana tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 22 / JN / 2020 / MS – Jth, dengan judul perkara Perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.
Sebelum sidang dimulai terlihat Jaksa dari Kejari Jantho atas Nama Muhadir S.H serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tahanan di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI, MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, ketika dihubungi Media ini membenarkan informasi sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP ) Mahkamah Syar’iyah Jantho
Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha,Lc panggilan akrabnya mengatakan kalau butuh info lebih rinci tanyakan saja ke jaksa. “Silahkan hubungi JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar untuk Materi Isi Dakwaan,” katanya.
Sementara itu, JPU Muhadir ketika ditanya media ini mengaku pada sidang perdana tersebut JPU membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda esepsi,” jelasnya.(*)
PENULIS : */NURDINSYAM




















