Nasib (Pe)Rokok Di Tahun 2020

Acehherald.com – Kenaikan cukai rokok yang rata-rata sebesar 23 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 di awal tahun 2020. Membuat harga rokok naik hingga 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang. Keputusan yang tidak populer ini membuat para perokok, mulai mengeluh. Seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (1/1/2020). … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Acehherald.com – Kenaikan cukai rokok yang rata-rata sebesar 23 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 di awal tahun 2020. Membuat harga rokok naik hingga 35%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tersebut telah dihitung dan dipertimbangkan dengan matang.

Keputusan yang tidak populer ini membuat  para perokok, mulai mengeluh. Seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (1/1/2020). Raynaldo, mengatakan bahwa harga rokoknya duluan naik hampir  dua kali lipat di akhir 2019.

“Marlboro awalnya dinaikkan Rp 28.900 dari Rp 26.800. Sekarang naik lagi menjadi Rp 31.800 per bungkus,” keluhnya, awal pekan ini.

Dalam Permenkeu Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, Kementerian Keuangan bahkan merinci satu persatu jenis rokok dengan tarif kenaikannya.

Dalam aturan tersebut, rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I buatan dalam negeri, harga jual eceran per batang mengalami kenaikan dari Rp 1.120 per batang menjadi Rp 1.700. Dan cukainya naik dari Rp590 menjadi Rp740 per batang atau 25,4 persen.

Sementara itu, untuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM), batas harga jual eceran per batang naik dari Rp1.120 per batang menjadi Rp1.790. Kenaikan tarif cukainya naik dari Rp625 menjadi Rp790 per batang atau 26,4 persen.

Ada juga Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I, yang harga rokok eceran dinaikkan dari Rp1.260 menjadi Rp1.460 per batang. Di mana tarif cukainya, naik dari Rp365 menjadi Rp425 per batang.

Penjualan Rokok Turun

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moeftie, menilai naiknya harga jual eceran rokok dipastikan membuat volume penjualan akan menurun. “Iya (bakalan menurunkan penjualan), kenaikan yang bukan main,” kata dia.

Dia mencontohkan, harga rokok saat ini seharga Rp15.000 bakalan naik menjadi Rp20.000. Hal ini tentu akan membuat banyak konsumennya berpaling mencari rokok yang lebih murah.

Baca Juga:  Terkait Pelepasan Saham Aramco: Arab Saudi ingin OPEC Memangkas Produksi Minyak Mentah

“Setiap perokok tentu memiliki batas tertentu di dalam kantongnya. Kalau tidak bisa membeli, salah satu jalanya adalah cari rokok yang tanpa bandrol (ilegal) tentunya lebih murah,” ujarnya.

“Kenaikan Rp5.000 saja akan mempengaruhi atau memberikan dampak kepada konsumen,” dia menambahkan.

Ia juga menambahkan, produsen rokok legal akan tertekan lagi dengan tingginya permintaan rokok ilegal. “Rokok yang tidak pakai banderol sekarang pun sudah diusahakan oleh pemerintah menjadi 3 persen (peredarannya), kami khawatir kalau ini terjadi (harga rokok mahal), ini tidak bisa dipertahankan lagi. Akan naik lagi (peredaran rokok ilegal),” keluhnya.

Kenaikan harga Vape

Menkeu selain menaikkan tarif cukai terhadap rokok, juga mulai melirik cairan rokok elektrik atau vape. Kenaikan cukai vape tersebut sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.

“Saya kira ini in-line saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Heru mengatakan, pengenaan cukai terhadap vape salah satunya untuk memberantas vape ilegal. Selain itu, pengenaan cukai tersebut juga untuk mengendalikan konsumsinya yang kian meningkat.

Pengenaan kenaikan cukai tersebut juga untuk menegaskan bahwa pemerintah mengenakan tarif cukai terhadap seluruh produk tembakau. Walau selama ini masih banyak anggapan bahwa vape tidak baik untuk kesehatan.

Upaya Mengendalikan Perokok Muda

Heru Pambudi juga menyebutkan, alasan pemerintah menaikkan cukai rokok ialah untuk menekan konsumsi. Ini berkaitan dengan jumlah perokok di kalangan anak muda yang secara statistik tercatat mengalami peningkatan.

“Itu (turun konsumsi) lebih dari 1,2 persen pasti. Ini bagus untuk kesehatan juga karena satu yang dicatat salah satu pertimbangannya adalah pengendalian konsumsi. Memang kita menyadari bahwa ada gejala peningkatan konsumsi rokok dikalangan anak-anak,” tuturnya. (merdeka)

Baca Juga:  Seleksi JPT OPD Lhokseumawe Segera

 

Editor: Salim

Berita Terkini

Haba Nanggroe