
BANDA ACEH I ACEHHERALD.com – Sebuah surat berkop Pemerintah Aceh Sekretariat Daerah dan ditandatangani oleh Sekda Aceh dr Taqwallah MKes atas nama Gubernur Aceh, tertanggal 16 Maret 2020 M/12 Rajab 1441 H, dengan nomor 800/990 dengan sifat segera, perihal Aktivitas ASN untuk kesiagaan dan pencegahan Covid-19 atau virus penyebar corona, beredar di media sosial mulai Minggu (15/3/2020) petang.
Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta Kepala Biro di jajaran Setda Aceh. Kerja Dalam surat itu diberitahukan antara lain;
- Absen elektronik atau finger print dihentikan dan diganti dengan absensi manual.
- Kegiatan apel pagi, senam pagi jumat dan upacara dihentikan, kecuali ada perintah khusus pimpinan.
- Menunda semua kegiatan Pelatihan, Bimtek, seminar dan sejenisnya.
- Menunda semua perjalanan dinas luar negeri, luar daerah serta dalam daerah,kecuali ada perintah khusus pimpinan
- ASN yang bertugas di layanan public agar memaksimalkan penggunaan alat pelindung dan pencegahan penyebaran covid-19
- Seiap ASN yang sait demam, flu, untuk segera mengurus cuti, serta memeriksakan diri ke unit medis terdekat
- Penundaan ini berlaku sejak Senin tanggal 16 Maret 2020 s/d batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Surat Pemerintah Aceh itu ditembuskan kepada;
- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Gubernur Aceh
- Pimpinan DPRA
Penulis : Nurdinsyam




