Menunggu Qanun KTR dan PA

“Ada 18 Raqan plus tiga rancangan qanun sebelummya yang disepakati untuk dibahas serta disahkan sebanyak 11 Raqan termasuk tiga yang rutin,” katanya.
Anggota DPRK Lhokseumawe dalam sebuah sidang. Foto: Ist

Iklan Baris

Lensa Warga

LHOKSEUMAWE | ACEHHERALD.COM  – Sebanyak 25 anggota DPRK Lhokseumawe periode 2019-2024 telah berakhir. Dari jumlah tersebut ada sekitar enam orang wajah lama yang masih mendapat mandat rakyat.

Melihat enam wajah lama ini maka ada PR yang belum rampung dilaksanakan yaitu pengesahan qanun kawasan tanpa asap rokok serta perlindungan anak.

Dua qanun ini sudah masuk dalam Prolegda DPRK tahun 2024.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Qanun kawasan tanpa asap rokok dan perlindungan anak masuk dalam prioritas pembahasan dewan tahun 2024.

Dua aturan daerah ini masuk dalam 11 qanun yang dibacakan pada paripurna DPRK Lhokseumawe, Selasa (30/4/2024).

Pj Walikota Lhokseumawe, A Hanan, Sekda T Adnan, asisten, kepala OPD, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh hadir pada acara itu.

Palu sidang dipegang oleh Wakil Ketua DPRK T Sofianus. Ia didampingi Ketua DPRK Murhaban dan Irwan Yusuf. Jurubicara Panleg Tgk Abdullah (Fraksi Partai Aceh) membacakan daftar qanun prioritas.

“Ada 18 Raqan plus tiga rancangan qanun  sebelummya yang disepakati untuk dibahas serta disahkan sebanyak 11 Raqan termasuk tiga yang rutin,” katanya.

Kemudian Analis Hukum dan Ahli Muda DPRK Lhokseumawe, Alfi Syahril, SE., membacakan draf SK nama-nama Raqan prioritas sebelum di ketuk palu.

Sementara itu, Pj Walikota Lhokseumawe  menilai ke 11 Raqan ini penting dan harus segera dibahas apalagi menyangkut perangkat daerah.

“11 raqan ini penting dibahas sebagai payung hukum di Lhokseumawe,” katanya. (adv)

Penulis : Yuswardi

Baca Juga:  Asman Abnur Deklarasikan Diri Maju Sebagai Caketum PAN
Kata Kunci (Tags):
dprk lhokseumawe, pj walikota lhokseumawe, rancangan qanun dprk lhokseumawe, 11 raqan, qanun ktr dan perlindungan anak,

Berita Terkini

Haba Nanggroe