BLANGPIDIEIACEH HERALD.com-Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 agar surat atau administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri) RI selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon (paslon) sesuai tahadap dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Demikian penjelasan Mendagri RI yang disampaikan dalam suratnya Nomor: 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024. Surat tersebut ditandatangani Plt Sekretariat Jenderal Kemendagri RI, Komjen Pol Drs Tomsi Tohir MSi disampaikan kepada para Gubernur/Pj Gubernur, para Bupati/Pj Bupati, para Wali Kota/Pj Wali Kota dan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Surat Mendagri yang ditembuskan antara lain kepada Presiden RI itu lebih lanjut menjelaskan bahwa sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, BupatiWakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon (paslon) adalah tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara, terhadap Pj Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota yang akan mencalonan diri pada kontestasi Pilkada serentak nasional 2024 agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Mendagri RI selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon (paslon) sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Penjelasan berikutnya, bagi ProvinsiKabupaten/Kota yang mengalami kekosongan Penjabat Gubernur/Bupati dan Wali Kota karena akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak pada saat mengusulkan surat pengunduran diri agar sekaligus menyerahkan;
Pertama, DPRD Provinsi mengusulkan 3 nama calon Penjabat Gubernur, dan kedua, DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan 3 nama Penjabat Bupati/Wali Kota, sebagai bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur, Penjabat (Pj) Bupati dan Penjabat (Pj) Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Poin berikutnya, Surat Mendagri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Mendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, telah ditegaskan bahwa Gubernur atas nama Presiden melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan Pj Bupati dan P Wali Kota dilakukan Wakil Gubernur. Namun, apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Mendagri melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Terhadap pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur/Bupati/Wali Kota pengganti agar dilaksanakan paling lambat 1 hari sebelum tanggal pendaftaran paslon.
Di Abdya
Diketahui bahwa di Provinsi Aceh, antara lain Pj Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), H Darmansah SPd MM akan maju dalam kontestasi Pilkada serentak nasional 2024, yaitu sebagai bakal calon Bupati Aceh Selatan Periode 2024-2029. Terait hal ini, , Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nangroe Aceh (PNA), menurut keterangan sudah memberikan dukungan terhadap Darmansah.
Merujuk kepada surat Mendagri RI tersebut, maka Darmansah akan mengajukan surat pengunduran diri jabatan Pj Bupati Abdya, antara tanggal 18 sampai 20 Juli 2024 mendatang atau 40 hari sebelum pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan yang tahapan dan jadwalnya telah ditetapkan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 mendatang.
Sedangkan H Darmansah SPd MM akan mengakhiri jabatan satu tahun kedua sebagai Pj Bupati Abdya pada tanggal 14 Agustus 2024 mendatang, karena sosok kelahiran Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Aceh Selatan, tanggal 23 September 1969 ini, dilantik sebagai Pj Bupati Abdya tanggal 15 Agustus 2023 lalu.
Dengan demikian, ketika mendaftar sebagai paslon Bupati di KIP Aceh Selatan, Darmansah tidak lagi menjabat sebagai Pj Bupati Abdya. Namun, ia masih berstatus Pengawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVd).
Aturan menyebutkan ketika pendaftaran secara resmi di KPU (KIP) maka ASN aktif harus menyertakan bukti bahwa dirinya telah mengundurkan diri atau pensiun dini dari PNS.
Dalam hal ini, Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada, dimana disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat (3) bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS. Selain itu ada juga Peraturan KPU (PKPU) tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) dan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 tahun 2019.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024, antara lain; tanggal 24-26 Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon, tanggal 27-29 Agustus pendaftaran pasangan calon, tanggal 27 Agustus -21 September penelitian persyaratan calon.
Selanjutnya, tanggal 22 September penetapan pasangan calon, tanggal 25 September sampai 23 November pelaksanaan kampanye, pada tanggal 27 November pelaksanaan pemungutan suara, tanggal 27 November sampai 16 Desember 2024 dilakukan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.(*)




