BLANGPIDIE | LEMBAGA Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (DPRK Abdya), diprediksi akan menjadi pusat perhatian masyarakat, malah bukan tidak mungkin menjadi sasaran lobi para broker selama kurun waktu satu pekan lebih ke depan.
Sebab, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, secara resmi telah meminta DPRK melalui Ketua DPRK Abdya untuk menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Abdya. Permintaan tersebut sehubungan Bupati Abdya Akmal Ibrahim SH dan Wakil Bupati Muslizar MT SP akan berakhir masa jabatan pada tanggal 14 Agustus 2022.
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto dihubungi AcehHerald.com, Sabtu (9/7/2022) siang tadi, mengakui telah menerima surat dari Mendagri RI. Isinya, meminta DPRK Abdya dapat mengusulkan tiga nama colon Pj Bupati setempat.
“Benar, surat Mendagri RI tanggal 8 Juli 2022, baru saja kita terima. Isinya, meminta DPRK dapat mengusulkan tiga nama colon Pj Bupati,” kata Nurdianto.
Ditanya tindak lanjut surat tersebut, Ketua DPRK Abdya menjelaskan bahwa pada taggal 14 Juli 2022, DPRK menggelar rapat paripurna pemberitahuan masa berakhir masa jabatan bupati dan wakil bupati setempat.
“Barang kali setelah lebaran (hari raya Idul Adha 1443 H), kita duduk dengan seluruh anggota dewan membicarakan tindak lanjut dari surat Mendagri tersebut,” kata politisi Partai Demokrat (PD) itu.
Surat dari Kemendagri bertanggal 8 Juli 2022, ditujukan kepada Ketua DPRK Abdya.
Surat ini ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Dr H Suhajar Diantoro MSi, menjelaskan berdasarkan Amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang.
Menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota yang berakhir masa jabatan pada tahun 2022, diangkat Penjabat (Pj) Bupati/Walikota yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Tindak lanjut dari amanat regulasi tersebut, disampaikan sebagai berikut;
Pertama, Bupati Abdya Akmal Ibrahim akan berakhir masa jabatan pada 14 Agustus 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Abdya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, berkenan dengan hal tersebut, DPRK Abdya melalui Ketua DPRK Abdya dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Pj Bupati Abdya yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi menteri untuk menetapkan Pj Bupati Abdya.
Ketiga, usulan nama calon Pj Bupati Abdya sebagaimana dimaksud pada angka dua, disampaikan paling lambat tanggal 19 Juli 2022 kepada Mendagri RI.(*)
Penulis Zainun Yusuf





















