Membangkang, Tujuh Warkop di Sigli Disegel

SIGLI I ACEH HERALD SEBANYAK tujuh buah warkop di seputaran Kota Sigli, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 23.00 WIB disegel tim gabungan Operasi Yustisi berkaitan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menyikapi Pidie yang kini masuk zona merah bersama tujuh daerah lain di Aceh. Ke tujuh warkop itu satu jam sebelumnya sudah ingatkan oleh Tim Gabungan, agar ditutup, … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Salah satu warkop yang disegel Tim Gabungan Operasi Yustisi. Foto kiriman Asnawi Ali

SIGLI I ACEH HERALD

SEBANYAK tujuh buah warkop di seputaran Kota Sigli, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 23.00 WIB disegel tim gabungan Operasi Yustisi berkaitan pencegahan penyebaran Covid-19, serta menyikapi Pidie yang kini masuk zona merah bersama tujuh daerah lain di Aceh.

Ke tujuh warkop itu satu jam sebelumnya sudah ingatkan oleh Tim Gabungan, agar ditutup, sesuai dengan Ingub. Saat itu atau sekitar pukul 22.00 WIB, memang pengelolanya patuh atas instruksi. Namun belakangan mereka kembali beroperasi seperti biasanya. Tim Gabungan yang kembali beroperasi, akhirnya menyegel warkop tersebut seperti ketentuan yang ada.

Kapolres Pidie AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra SSos MH, Rabu (01/09/2021) mengakui tentang penyegelan tersebut. “Kita mengawali dengan langkah humanis dan mensosialisasikan soal jam buka pelayanan warkop, karena saat tim kembali tetap saja beroperasi, maka kita melakukan penyegelan,”kata Ferdian Chandra.

Penygelan itu dilakukan selama 3×24 jam, dengan harapan pemilik warkop tak lagi mengulang perbuatan serupa. Sebelum melakukan patroli seantero kota Sigli, tim gabungan melaksanakan apel yang dipimpin Protokol kesehatan 6 M guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilkum Polres Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra didampingi oleh Ipda Teuku Nasli SH.

Foto kiriman Asnawi Ali

Razia OPS Yustisi, dengan cara mendatangi tempat – tempat keramaian antara lain Warung Kopi yang berada di seputaran Kota Sigli, setelah di tertipkan oleh Tim Ops Yustisi seluruh Warung di tutup dan tempat keramaian di bubarkan oleh Tim Razia Ops Yustisi.

Saat itu petugas mengingatkan kepada pemilik Cafe/Warkop tentang Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional utk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul 22.00 WIB dan apabila tidak di lakukan sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh tersebut maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  SAG : Covid 19 Belum Menunjukkan Tanda-tanda Melandai di Aceh

Namun hasil pantauan di lapangan, ada beberapa warung yang setelah ditertipkan kemudian di belakang Tim, warung tersebut dibuka kembali oleh para pengelolanya.

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib, Tim Ops Yustisi Satgas Penanganan Covid-19 Kab. Pidie yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra melakukan kembali patrol gabungan dan mengambil tindakan berupa penyegelan.

Adapun hasil dari pelaksanaan giat Ops Yustisi tersebut, telah dilakukan penyegelan dan penutupan sementara selama 3 X 24 Jam, terhadap 7 (tujuh) tempat usaha warkop, pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 23.40 Wib s.d pukul 01.15 WIB, karena melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) ttg Pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 .

Adapun yang dilakukan penyegelan dan penutupan sementara terhadap pelanggar Prokes Covid-19 oleh Tim Ops Yustisi  (Satpol-PP) sbb:

  1. Warkop Sagoe Kupi
  2. Warkop Om Din Kupi
  3. WarkopMenara kupi
  4. Warkop Cek min kupi
  5. Warkop Almunawarah warkop maju
  6. Warkop tanpa nama (milik sdr Amri) di Kota Sigli.
  7. Warkop Familia coffe house

 

Berita Terkini

Haba Nanggroe