Mau Bukber di Warkop dan Coffee…?? Sabar Bro..!!

Pemko Larang Bukber di Warkop, Ngeyel Izin Dicabut LHOKSEUMAWE I ACEH HERALD.com – Kegiatan buka puasa bareng (Bukber) yang selama ini menjadi trend setiap bulan Ramadhan termasuk di Kota Lhokseumawe, bakal tidak ditemukan lagi pada Ramadhan tahun ini. Pemerintah Kota Lhokseumawe, melarang acara buka puasa bersama untuk menghindari covid 19. Anda memang diharap bersabar setidaknya … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

Pemko Larang Bukber di Warkop, Ngeyel Izin Dicabut

Drs Marzuki

LHOKSEUMAWE  I ACEH HERALD.com – Kegiatan buka puasa bareng (Bukber) yang selama ini menjadi trend setiap bulan Ramadhan termasuk di Kota Lhokseumawe, bakal tidak ditemukan lagi pada Ramadhan tahun ini. Pemerintah Kota Lhokseumawe,  melarang acara buka puasa bersama untuk menghindari covid 19. Anda memang diharap bersabar setidaknya untuk tahun ini.

Hal itu sesuai dengan penegasan Walikota Lhokseumawe , Suaidi Yahya pada acara rapat koordinasi penyatuan persepsi antara  Forkopimda Aceh Utara dan Forkopimda Lhokseumawe terkait penanganan dan pencegahan Covid 19  dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan  1441 H, yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa 21 April 2020.

Mengutip keterangan Walikota, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki kepada Acehherald.com, Rabu 22 April 2020 mengatakan,  tidak ada alasasan apapun bagi pemilik  coffee, warung kopi atau warkop menerima pesanan tempat  untuk kegiatan buka puasa bareng. “Kalau ada yang melakukannya lapor kepada saya,sanksinya izin usahanya  dicabut,”  tegas Wali Kota Suaidi Yahya seperti dikutip Kabag Humasnya.

Kota Lhokseumawe telah membentuk tim untuk melakukan pengawasan terhadap kafe kafe dan warung, karena telah melarang kafe dan warung atau rumah makan untuk menerima pesanan lokasi buka bareng atau yang namanya bukber.

Rapat koordinasi antara kedua pemerintah tersebut,dari pihak Aceh Utara dihadiri Asisten I dan unsur Forkopimda Aceh Utara, dan dari Pemko hadir Wali Kota ,Wakil Walikota, dan unsur Forkopimda Lhokseumawe.

Menurut Marzuki, Pemko Lhokseumawe dalam forum rapat tersebut menyampaikan beberapa kebijakan dan keputusan yang telah diambil dalam upaya pencegahan virus corona, antara lain memakai masker saat shalat tarawih,pengaturan shaf shalat berjarak 50 cm kiri dan kanan, mewajibkan pakai masker bagi warga daerah lain yang datang ke Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:  Bener Meriah Segera Realisasikan Vaksinasi Untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Selain itu,tidak dibuka jualan daging meugang di pasar tapi dialihkan ke samping lokasi pasar induk saat ini. Kebijakan Pemko lhokseumawe mendapat dukungan penuh dari Pemkab Aceh Utara, seperti disampaikan oleh asisten 1, Dayan Albar dan Ketua MPU  Aceh Utara, Abu Manan.

Dalam rapat koordinasi tersebut Walikota Lhokseumawe juga mengatakan tidak dibenarkan berjualan makanan berbuka di pasar, Karena dikhawatirkan menumpuk dan berdekatan pembeli, pedagang dianjurkan berjualan di pinggir pinggir jalan dengan jarak antara satu rak dengan rak yang lain tidak boleh berdekatan.

Lokasi berjualan akan diberi batas agar tidak saling berdekatan dan tidak mengganggu arus lalulintas. semua kebijakan yang diambil oleh Pemko Lhokseumawe adalah untuk kemaslahatan warga masyarakat dalam kondisi saat semua kalangan menghadapi virus corona.

 

Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara

Berita Terkini

Haba Nanggroe