BANDA ACEH | ACEHHERALD.com – Mahkamah Syar`iyah (MS) Banda Aceh mengeksekusi dengan cara membakar Akta Cerai dan Buku Register di halaman belakang Kantor MS Banda Aceh pada Jumat (12/1/2024).
Pembakaran ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Syar`iyah (MS) Banda Aceh, Drs. H. Ribat, SH. MH., Nomor 245/KMS/W1-A1/SK.KA2.2/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 Tentang Pembentukan Tim Kepanitiaan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Blanko Akta Cerai dan Buku Register Perkara.
Ketua Tim Pemusnahan Panitera Ratna Juita, S.Ag. SH. MH., mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 2543/DJA/HM.007/7/2020 tanggal 21 Juli 2020, ditambah dengan temuan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Mahkamah Syar`iyah Aceh tanggal 16-17 November 2023.
Selanjutnya tim menyusun rencana dan kegiatan awal tahun 2024 dimulai dengan melakukan pemusnahan blangko Akta Cerai yang sisa sejak tahun 2002 sampai dengan 2016, sedangkan 2017 dan 2018 telah habis terpakai.
Dengan jumlah 80 blok dimana satu bloknya terdiri dari 50 seri ditambah dengan tujuh akta cerai yang rusak, sehingga total keseluruhannya 4007 seri dengan jumlah 12.021 lembar.
“Sementara buku register perkara dan buku induk keuangan berjumlah 389 buku. Dengan jumlah sebanyak itu, kami lakukan pemusnahan sampai dengan selesai,” ujar Ratna.
Ratna menjelaskan, setelah acara seremonial pembukaan, langsung dilakukan pembakaran yang telah disiapkan oleh Sekretaris MS Kota Banda Aceh M. Yanto bersama tim. Dalam hal ini, tersedia empat tungku pembakaran.
Pelaksanaan pembakaran dimulai oleh Ketua MS Aceh, hakim tinggi, Ketua MS Banda Aceh, dan hakim MS Banda Aceh Drs Zakian, MH., kemudian dilanjutkan oleh panitera, serta semua ASN secara bergantian melakukan pemusnahan.
“Kegiatan ini menjadi lebih menarik, karena sepanjang kegiatan dihibur oleh beberapa ASN yang berkaraoke,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua MS Banda Aceh, Drs. H. Ribat, SH. MH., mengatakan pemusnahan ini dilakukan mengingat ruangan arsip yang sudah penuh dengan arsip lama, ditambah lagi untuk melakukan upaya pencegahan jika nanti akan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Walaupun sampai saat ini hal tersebut belum terjadi, mengingat semua ASN di lingkungan MS Banda Aceh sangat terjaga integritasnya, tegasnya.
Ketua Mahkamah Syar`iyah Aceh Dr. Drs. Rafiuddin, MH., dalam sambutannya menyampaikan pembakaran ini harus segera dilakukan, sebab khawatir jika blanko sampai berpindahtangan kepada orang yang tidak bertanggungjawab atau bisa jadi disalahgunakan menjadi akta cerai palsu yang kemudian dikomersilkan.
Ia berharap, kegiatan ini diikuti oleh satker-satker lain di lingkungan MS se Aceh, karena pernah ditemukan penggunaan akta cerai usang beberapa tahun lalu, padahal pihak tersebut tidak mengikuti persidangan.
Kegiatan ini dihadiri Hakim Tinggi Drs. Hamid Saleh, SH, para hakim, serta ASN di lingkungan MS Banda Aceh.
Laporan: Andika Ichsan