• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»Hukum & Kriminal»Mahfud Md: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative Justice

Mahfud Md: Kasus Mario Dandy Tak Bisa Pakai Mekanisme Restorative Justice

  • March 18, 2023
  • 4:15 pm
  • Editor: Dian Fatayati

JAKARTA | ACEHHERALD – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (17) tak bisa diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Apa alasannya?

“Pasal yang dipakai untuk mengancam Mario itu termasuk tindak (pidana) berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/3/2023).

Dalam kasus ini, Mario Dandy disangkakan melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David. Mario Dandy melibatkan temannya Shane Lucas (19) dan pacarnya, AG (15).

Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara AG berstatus sebagai anak berkonflik hukum alias pelaku.

Mahfud mengatakan tak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat jalur damai berkeadilan.

“Dunia hukum tahu bahwa tidak setiap tindak pidana bisa pakai restorative justice (RJ) loh,” katanya.

Kejati Tutup Opsi Restorative Justice
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup opsi restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19). Tertutupnya peluang untuk Mario Dandy dan Shane itu lantaran penganiayaan yang dilakukan keduanya menyebabkan korban terluka berat.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3).

Ade mengatakan restorative justice hanya bisa dilakukan jika ada pemberian maaf dari keluarga korban. Jika tidak ada, alternatif penyelesaian perkara tersebut tidak bisa diterapkan.

Baca Juga:  Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan 'Nanti Dibawa Pulang'

Sementara itu, terkait pernyataan Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani yang menawarkan penerapan diversi terhadap anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu semata-mata mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Sebab, lanjut dia, Anak AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Sebagai informasi, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku Anak AG yang berkonflik dengan hukum, upaya restorative justice tidak akan dilakukan,” tutur Ade.

Sumber: detiknews

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?