Langgar PKPU Nomor 13, Panwaslih Tertibkan 528 APK di Aceh Selatan

"Kita berharap kepada seluruh ketua partai pengusung dan tim pemenangan baik dari tim pemenangan gubernur dan wakil gubernur, mau pun tim pemenangan bupati dan wakil bupati, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.
Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman. Foto: Zulfan

Iklan Baris

Lensa Warga

TAPAKTUAN | ACEHHERALD.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Selatan, menertibkan 528 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Selatan, Alsyukri Rahman, ST., saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024), menyampaikan sebanyak 528  alat peraga kampanye diturunkan paksa. APK itu merupakan alat peraga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar aturan di wilayah kabupaten tersebut

“Pemasangan APK tersebut juga melanggar keputusan KIP Aceh nomor 33 tahun 2024, tentang pedoman teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh tahun 2024,” tambah Syukri.

Syukri juga tegaskan sudah dua kali menyurati tim pemenangan dari masing-masing Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, supaya APK yang tidak sesuai ketentuan harus diturunkan secara mandiri.

“Kita telah menertibkan sebanyak 131 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dan ini diduga melanggar ketentuan yang telah diterapkan,” jelasnya.

Sementara itu, total keseluruhan 397 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan diterbitkan yakni 80 APK dari Paslon, nomor urut 1, Darmansah-Sudirman (IDAMAN), 154 APK dari Paslon, nomor urut 2, Mirwan-Baital Mukadis (MANIS), 137 APK dari Paslon nomor urut 3, Amran-Akmal (AMAL) dan 26 APK dari Paslon, Hendri Yono-Mirwan (IMAN).

“Kita berharap kepada seluruh ketua partai pengusung dan tim pemenangan baik dari tim pemenangan gubernur dan wakil gubernur, mau pun tim pemenangan bupati dan wakil bupati, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Adapun titik yang melanggar ketentuan pemasangan APK di tempat yang telah ditentukan, seperti di Gedung Pemerintah, Masjid atau Tempat Ibadah, di lokasi Pendidikan, di Taman dan Pepohonan.

Baca Juga:  Sejumlah Objek Wisata di Aceh Selatan Dipadati Pengunjung

Penulis: Zulfan

Kata Kunci (Tags):
panwaslih aceh selatan, tertibkan alat peraga kampanye, apk paslon gub dan wagub aceh, apk paslon bup dan wabup aceh selatan,

Berita Terkini

Haba Nanggroe