LHOKSEUMAWE I ACEHHERALD.com – Polisi Lhokseumawe menangkap pria berinisial BT (36) warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lelaki itu dibekuk karena diduga sebagai salah seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang, dalam konferensi pers 6 Januari 2020 mengatakan, penangkapan bermula dari laporan yang diterima Polsek Sawang terkait adanya pemerasan dan pengancaman terhadap seorang pejabat di kecamatan itu. Aksi menggunakan senjata api dilakukan oleh pria yang ditangkap tersebut kepada Camat Sawang pada tanggal 9 Juli 2019.
Diceritakan, berdasarkan laporan tersebut polisi menyelidiki dan berhasil menangkap BT. Di tangan pelaku polisi mengamankan sepucuk senjata api sejenis FN dan belum diketahui asli atau Airsoft Gun, pada tanggal 3 Januari 2020,
Dalam siaran pers yang dikirim oleh Humas Polres ke Acehherald.com, Kasatreskrim menjelaskan, dari pengakuan BT, senjata api tersebut dibeli dari seseorang yang berinisial OY seharga Rp1.5 juta. Setelah melakukan pengancaman terhadap korbannya, senjata yang digunakan tersebut diubah warna menggunakan cat semprot dari yang semula berwarna silver menjadi hitam.
Penulis : Yuswardi / Lhokseumawe, Aceh Utara