KPU Sebut Ada 700 Bakal Calon Anggota DPD yang Penuhi Syarat

JAKARTA | ACEHHERALD.com – KPU telah menggelar tahapan penyerahan dukungan pemilih bagi bakal calon (balon) anggota DPD. KPU menetapkan sebanyak 700 balon anggota DPD telah memenuhi syarat dukungan pemilih. “Bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yaitu sebanyak 700 orang,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.com – KPU telah menggelar tahapan penyerahan dukungan pemilih bagi bakal calon (balon) anggota DPD. KPU menetapkan sebanyak 700 balon anggota DPD telah memenuhi syarat dukungan pemilih.

“Bakal calon DPD yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan pemilih dan sebaran yaitu sebanyak 700 orang,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Idham merincikan 700 balon anggota DPD itu terdiri 561 laki-laki dan 139 perempuan. Dia memaparkan sebaran balon anggota DPD tertinggi ada di Jawa Barat sebanyak 55 orang dan terendah di DIY sebanyak 9 orang.

“Terdiri dari 561 laki-laki dan 139 perempuan yang tersebar di 38 provinsi,” sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, terdapat tiga provinsi yang tidak memiliki keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPD. Adapun tiga provinsi tersebut yakni Sulawesi Barat, Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Lebih lanjut Idham menjelaskan mekanisme pencalonan balon anggota DPD dan bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Dia menerangkan pendaftaran balon anggota DPD dilakukan ke KPU Provinsi, sedangkan pengajuan bacaleg DPR RI didaftarkan ke KPU RI.

“Untuk pengajuan daftar calon DPR RI partai politik tingkat pusat, sudah kami sampaikan melalui beberapa surat dinas bahwa pengajuan itu akan disampaikan atau diserahkan ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat,” tuturnya.

Setelah dilakukan pendaftaran, kata Idham, KPU akan melakukan verifikasi dalam menetapkan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT). Pengumuman DCT dilakukan pada November mendatang.

“Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan DCT mulai 24 September-3 Oktober 2023. Penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan 4 Oktober-3 November,” ujar dia.

Baca Juga:  Prabowo Siap Hadapi Anies, PKS Optimistis Menatap Pilpres 2024

“Kami akan melakukan pengumuman DCT pada 4 November 2023. Jadi, tahapan pencalonan ini dilangsungkan selama 6 bulan 3 hari,” lanjutnya.

Sumber: detiknews

Berita Terkini

Haba Nanggroe