
JAKARTA, ACEH HERALD.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami tentang penelusuran Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan uang miliaran rupiah milik sejumlah kepala daerah dalam rekening rumah judi di luar negeri. Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan, penting untuk mengetahui sumber uang tersebut.
Namun, ia mengatakan, tak serta-merta laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh badan adhoc antikorupsi tersebut. “KPK harus masuk dengan predicate crime (jenis kejahatan asalnya) yang jelas. Gak boleh tiba-tiba masuk melakukan penyelidikan begitu saja,” kata Saut di gedung KPK dilansir AcehHerald.com dari Republika, Selasa (17/12/2019).
Ia menerangkan, jenis kejahatan tersebut yang nantinya akan menentukan kewenangan penyelidikan. Saut menjelaskan, jika sumber uang tersebut berasal dari aksi kejahatan korupsi, tentu saja KPK punya kewenangan menyelidiki. Namun, jika sumber uang dalam kasino tersebut bukan dari tindak pidana korupsi, bukan kewenangan KPK menindaklanjuti.
“Karena itu, harus jelas dulu predicate crime-nya,” kata Saut Situmorang. Ia melanjutkan, KPK tak boleh tergesa-gesa menyangkut informasi PPATK tersebut. Apalagi, menurut Saut, penelusuran PPATK tersebut sebetulnya bukan informasi publik. Sejatinya, analisis transaksi keuangan, adalah pelaporan tertutup yang disesuaikan peruntukannya. Bisa menjadi informasi intelijen, juga penegak hukum, pun rivalitas perekonomian lintas negara.