Kondisi David Ozora Bisa Membaik Usai Dianiaya Mario, Dokter: Itu Mukjizat

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, yang merawat David Ozora setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). Ketua majelis hakim Alimin Ribut menanyakan prediksi pemulihan David Ozora ke depan. “Kalau ke depan?” tanya hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis … Read more

Iklan Baris

Lensa Warga

JAKARTA | ACEHHERALD.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, yang merawat David Ozora setelah dianiaya Mario Dandy Satriyo (20). Ketua majelis hakim Alimin Ribut menanyakan prediksi pemulihan David Ozora ke depan.

“Kalau ke depan?” tanya hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

“Kalau ke depan, ya, kita berusaha, Yang Mulia,” jawab dr Tatang.

“Iya, maksudnya Saudara kan bisa berusaha sekian, memprediksi dari progres-progres yang ada dari Anda, kira-kira seperti apa pendapat Saudara ?” tanya hakim Alimin.

“Terus terang saya tidak bisa prediksi berapa persen, Yang Mulia,” jawab dr Tatang.

Tatang mengatakan kondisi David yang makin pulih usai penganiayaan tersebut merupakan sebuah mukjizat. Dia menuturkan David hanya bisa membuka mata di minggu ketiga perawatan di RS Mayapada.

“Karena ini pun, ini anak membaik ini pun, sebenarnya juga mukjizat, karena sewaktu sampai minggu ke-3 kita rawat itu dia cuma bisa buka mata dan berontak. Jadi tidak ada perubahan sama sekali sampai minggu ketiga. Padahal kita sudah cukup memberikan semua terapi yang sangat bagus sekali, tapi sampai minggu ketiga belum ada progres,” ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dr Yeremia Tatang dari RS Mayapada, Kuningan, di persidangan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19). Tatang menjelaskan alasan David Ozora dapat mengalami cacat permanen akibat penganiayaan tersebut.

“Saudara dalam berita acara mengatakan bahwa dapat mengakibatkan cacat permanen, di antara ‘dapat’, tapi Saudara melihat progres terakhir, pemeriksaan terakhir, progresnya seperti apa? Menurut pendapat Saudara, bisa tidak ini anak ini bisa pulih?” tanya ketua majelis hakim Alimin Ribut dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:  Kementerian BUMN Sediakan Beasiswa untuk Putra-Putri Polri

“Kalau 100 persen (pulih) sepertinya tidak,” jawab dr Tatang.

Tatang menganalogikan kesembuhan David dengan seseorang yang menderita stroke. Dia menyebutkan bekas luka di otak David akan mengakibatkan fungsi motoriknya tak bisa kembali normal 100 persen seperti sebelumnya.

“Maksudnya (ada trauma tersisa) selamanya?” tanya hakim Alimin.

“Iya, karena bagaimanapun juga ini ada bekas luka yang masih permanen daerah sana. Ini kita bisa ambil contohnya pada kasus seperti orang stroke. Walaupun stroke sudah ‘semua faktor risiko terkontrol’ tapi tetap orang tersebut pasti akan mengalami dalam tanda kutip disabilitas, kekuatan motorik tangan pasti tidak sama dengan motorik kakinya. Hal ini juga berlaku ketika terjadi bekas luka di area cedera tersebut dan menimbulkan bekas pasti dia tidak akan kembali 100 persen seperti semula,” jawab dr Tatang.

Dia mengatakan ada kemungkinan David masih bisa bersosialisasi. Namun dia menyebutkan fungsi kontrol emosi David masih terganggu.

“Lalu demikian tidak bisa 100 persen karena ada bekas luka dan itu Saudara berpendapat selamanya. Namun demikian, dari yang tak bisa 100 persen bisa nggak diharapkan, masih bisa bersosialisasi dapat aktualisasi diri?” tanya Hakim Alimin.

“Sampai saat ini itu bersosialisasi bisa, tapi emang ada gejala explosing perkataan tidak bagus muncul terjadi spontan karena ada area otaknya yang rusak, jadi fungsi untuk mengontrol emosi berlebihan masih terganggu, saya berikan obat supaya tidak meledak sekali tapi obat ini masih dalam proses bekerja,” jawab dr Tatang.

Sumber: news.detik.com

Berita Terkini

Haba Nanggroe