JANTHO | ACEHHERALD.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengujungi Mapolres Aceh Besar, Kamis, 4 Agustus 2022. Tim Kompolnas diterima Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam di Jantho.
Dalam pertemuan itu, Kapolres AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan bahwa lima Polsek di jajarannya berstatus Harkamtibmas atau hanya bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Carlie menjelaskan, status Polsek dimaksud tercantum dalam Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.
Berdasarkan keputusan tersebut, kata Carlie, ada lima Polsek jajaran Polres Aceh Besar dalam melaksanakan tugasnya tidak lagi melakukan penyidikan dan hanya mengedepankan peran Bhabinkamtibmas.
“Ada lima Polsek yang berstatus Harkamtibmas, yaitu Polsek Kota Jantho, Seulimeum, Kuta Cot Glie, Indrapuri, dan Polsek Kutamalaka,” ujar mantan Kapolres Gayo Lues itu.
Carlie berharap, dengan adanya lima Polsek di jajarannya yang berstatus Harkamtibmas dapat menjadi acuan Tim Kompolnas RI sebagai klarifikasi saran dan keluhan masyarakat dalam mengumpulkan data yang diperlukan.(*)