• News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Facebook Twitter Instagram
Sunday, April 2
Facebook Twitter Instagram
Aceh HeraldAceh Herald
Facebook Twitter Instagram
Login
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Nanggroe
    • Aceh Tengah/Bener Meriah
    • Aceh Timur/Langsa
    • Aceh Utara/Lhokseumawe
    • AcehBesar/Banda Aceh/Sabang
    • Barsela
    • Bireuen
    • Aceh Barat Daya
  • Olah Raga
  • Hukum
  • Politik
    • Pojok DPRA
    • DPR Kota Banda Aceh
  • Ekonomi
  • Kesehatan
    • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Religi
  • Iklan
    • Pariwara
    • DKPA Aceh
    • Displai
    • Duka Cita
    • Banner
Aceh HeraldAceh Herald
Home»News»Komisi 1 DPR Aceh Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

Komisi 1 DPR Aceh Temui KPU Ingatkan Kuota Caleg Parlok 120 Persen

  • January 27, 2023
  • 8:10 pm
  • Editor: Nasir bin Yusuf
Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky  bertemu pihak KPU RI di Jakarta untuk menyampaikan penyelenggara pemilu agar PKPU yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari partai politik lokal (Parlok), Jumat (27/1/2023). Foto Humas DPRA

JAKARTA | ACEHHERALD.com – Komisi I DPR Aceh yang dipimpin Ketuanya Iskandar Usman Al-Farlaky  bertemu pihak KPU RI untuk menyampaikan penyelenggara pemilu agar PKPU yang dikeluarkan nantinya memuat daftar usulan kuota caleg 120 persen dari partai politik lokal (Parlok).

Pertemuan antara Komisi 1 DPRA dan KPU RI berlangsung di Gedung KPU Pusat di Jalan Imam Bonjol NO 29, Jakarta. Dari KPU hadir Deputi Teknis Eberta Kawima, dan staf KPU lainnya. Hadir juga dari Komisi 1 DPRA Samsul Bahri Bin Amiren, Nora Indah Nita, Tgk Attarmizi Hamid, Drs Taufik, dan Nuraini Maida.

Iskandar Al-Farlaky dalam pemaparannya menyampaikan bardasarkan Pasal 17 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 memuat paling banyak 120% (seratus dua puluh perseratus) dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan.:

Lalu, lahirnya Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan amanah atau delegasi dari Pasal 80 ayat (1) huruf d dan huruf e dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 80 ayat (1) huruf d dan e mengatur tentang hak partai politik lokal ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPRADPRK dan hak mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA/DPRK. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 mendelegasikan pengaturan tentang keikutsertaan partai politik lokal dan mengajukan calon dalam Pemilu diatur dengan Qanun Aceh.

Kemudian, kata dia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh merupakan undang-undang yang bersifat khusus dan khusus berlaku di Aceh. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemerintahann Aceh yang bersifat khusus merupakan bagian dari kekhususan. Sehingga sangat rasional apabila partai politik lokal yang lahir atas dasar Undang-Undang Khusus juga diperlakukan khusus agar dapat setara dengan partai politik nasional atau dengan kata lain kekhususan adalah tindakan afirmasi (diskriminasi positif).

Baca Juga:  Teungku Syarkawi Mundur Dari Bupati

Kata dia, dalam hukum administrasi negara dikenal dengan asas presumption justea causa bahwa setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat/badan berwenang harus dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak sah.

Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 dibuat oleh badan yang berwenang dalam hal ini DPRA dan Gubernur, masih sah berlaku mengikat karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya dan belum pula dicabut atau diamandemen. Bisa dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lain misalnya bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi, masih tetap sah dan berlaku mengikat serta menjadi payung dalam tindakan atau keputusan yang dibuat oleh otoritas yang diberi wewenang sepanjang belum putuskan tidak berlaku atau dicabut.

“Dalam memaknai konsep perlakuan adil dan setara tidak berarti harus diperlakukan sama, bahwa perlakuan yang sama pada kondisi yang sama, kalau kondisi tidak sama maka diperlakukan berbeda. Antara partai nasional dan partai lokal berada pada kondisi berbeda, partai lokal masih baru membutuhkan penguatan. Sementara partai nasional sudah lama keberadaannya dalam gelanggang politik rakyat. Sehingga dapat diperlakukan tidak sama, untuk itu partai lokal mengajukan 120% calegnya disetiap dapil bukanlah tidak adil atau tidak setara,” ujar politisi asal Aceh Timur ini.

Dia menambahkan, pengajuan Caleg 120 persen pada setiap daerah pemilihan bagi Parlok di Provinsi Aceh bahkan sudah dilaksanakan mulai Pemilu 2009, 2014 dan 2019 berdasarkan regulasi khusus yang berlaku di Aceh, dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum bila ditafsirkan berbeda untuk Pemilu 2024.

“Kami mengingatkan dari awal sehingga KPU RI bisa memahami dan tidak salah mengambil sikap dalam menuangkan pada juknis PKPU nantinya. Semoga ini bisa menjadi rujukan dan bahan pertimbangan KPU untuk memutuskan kebijakan terkait Aceh, yang memang memiliki kekhususan dari provinsi lain di Indonesia,” terang Iskandar Usman Al-Farlaky. (*)

Baca Juga:  Taqwallah Genapkan Peninjauan 100 Capem Bank Aceh

Kabar Terkini

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023

Pojok Politik

DPR Aceh Minta BPN/ATR Hentikan Proses Izin Perpanjangan HGU PTP-I

March 28, 2023

Sekretariat DPRA Gelar Tausyiah Ba’da Dzuhur selama Ramadhan

March 28, 2023

Festival Tet Apam Banda Aceh 2023; “Tajaga Keuneubah Indatu”

March 12, 2023

Tujuh Nama Dinyatakan Lulus Calon Anggota KIP, Tujuh Lainnnya Lulus Cadangan

March 11, 2023

Berita Lainnya

Jadwal Siaran Langsung Semifinal Spain Masters 2023: Gregoria vs Marin

April 1, 2023

Malaysia Pulangkan 12 Ribu Warga Asing, Mayoritas dari Indonesia-Filipina

April 1, 2023

Korut Eksekusi Mati Ibu Hamil karena Tunjuk Foto Kakek Kim Jong Un

April 1, 2023

Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan ‘Nanti Dibawa Pulang’

April 1, 2023
AcehHerald

Alamat Redaksi: Jalan Malikul Saleh No 348, Lhong Raya, Kecamatan Banda Raya – Kota Banda Provinsi Aceh – Indonesia

KodePos: 23238

Email: Redaksi@Acehherald.com

Profil

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Iklan
  • Indeks

Menu

  • News
  • Nanggroe
  • Politik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Suara Warga

App

Network

Twitter Facebook-f Youtube

PT ACEH Herald Pratama © All rights reserved

www.Acehherald.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?